GANTARITV.COM Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (15/4/2026), pihak Imigrasi mengungkapkan telah mengamankan 78 Warga Negara Asing (WNA) dari sebuah proyek konstruksi di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Cikarang Pusat. Puluhan WNA tersebut diduga kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja tanpa dokumen yang sesuai.
Kepala Kantor Wilayah Kemenimpas Jawa Barat, Jaya Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Serentak “Wira Waspada” yang berlangsung sejak awal April. Saat digerebek pada 8 April lalu, para WNA ini tengah beraktivitas di lokasi proyek namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi berupa paspor maupun izin tinggal. Berdasarkan hasil identifikasi, mayoritas dari mereka adalah warga negara China, disusul oleh warga negara Vietnam dan Malaysia yang langsung dibawa menggunakan bus menuju Kantor Imigrasi Bekasi.
Rincian dari 78 WNA tersebut terdiri dari 76 warga negara China, 1 warga negara Vietnam, dan 1 warga negara Malaysia. Mirisnya, hasil pemeriksaan administratif menunjukkan mayoritas dari mereka hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan, bahkan satu orang warga Malaysia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang seharusnya diperuntukkan bagi wisata. Hanya 7 orang yang tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), namun kesesuaian pekerjaan mereka di lapangan masih terus didalami oleh petugas.
Pihak Imigrasi menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi hukum jika terbukti terjadi pelanggaran berat. Jika disimpulkan melanggar prosedur, para WNA tersebut akan dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah ini diambil guna menjalankan selective policy, yakni memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi negara yang diperbolehkan tinggal, sekaligus melindungi jatah lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dari pekerja ilegal.
Imigrasi Bekasi menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan melalui call center resmi. Sesuai semboyan “Imigrasi untuk Rakyat”, pengawasan akan terus diperketat guna menjaga stabilitas keamanan nasional. Hingga saat ini, ke-78 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan administratif mendalam untuk menentukan apakah mereka akan dideportasi atau mendapatkan sanksi hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.


