GANTARITV.COM Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengambil langkah preventif guna memastikan program pembangunan di tingkat akar rumput berjalan sesuai koridor hukum. Pada Kamis (16/4/2026), institusi korps adhyaksa tersebut menggelar diskusi hukum mengenai tertib administrasi pelaksanaan Program Penataan Lingkungan “RW Keren” di wilayah Kecamatan Jatiasih. Kegiatan ini bertujuan untuk membentengi para pengurus Rukun Warga (RW) agar lebih percaya diri dalam mengelola anggaran negara secara transparan dan akuntabel.
Diskusi yang digelar di Kantor Kecamatan Jatiasih ini dibuka langsung oleh Camat Jatiasih, Dian Herdiana, dengan menghadirkan narasumber utama Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H. Ryan menegaskan bahwa kehadiran kejaksaan bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memberikan edukasi dan pendampingan. Hal ini penting mengingat latar belakang pengurus RW yang sangat beragam, sehingga tidak semua memiliki pemahaman mendalam mengenai administrasi keuangan daerah.
Dalam paparannya, Ryan menjelaskan bahwa program “RW Keren” merupakan terobosan strategis pemerintah untuk menjawab kebutuhan warga secara langsung melalui musyawarah. Namun, kewenangan besar tersebut wajib dibarengi dengan ketelitian administrasi guna menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Kejaksaan pun membuka ruang konsultasi seluas-luasnya bagi para pengurus RW yang menemui kendala atau keraguan dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
Kegiatan yang diinisiasi oleh anggota SMSI Kota Bekasi, Binsar Manurung, ini juga menjadi ajang evaluasi terhadap pelaksanaan program tahun sebelumnya. Salah satu poin penting yang mengemuka dalam diskusi adalah usulan perlunya petunjuk pelaksanaan (juklak) yang lebih rinci, termasuk standarisasi format Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administratif yang seringkali berujung pada revisi anggaran yang berulang.
Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh para Ketua RW se-Kecamatan Jatiasih yang hadir sepanjang acara. Mereka berharap pendampingan dari pihak kejaksaan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan agar distribusi manfaat program “RW Keren” bisa dirasakan optimal oleh masyarakat tanpa menyisakan persoalan hukum. Melalui edukasi ini, Pemerintah Kecamatan Jatiasih optimis tata kelola keuangan di tingkat lingkungan akan semakin profesional dan tepat sasaran.


