Gantari TV

4 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Atau Penganiayaan Di Babakan Setu

GANTARITV.COM TANGSEL – Berdasarkan Laporan Polisi atas nama pelapor Saudari. A (umur 19 tahun) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat (4) orang tersangka dalam kasus tindak pidana membawa, memiki senjata tajam tanpa hak dan/ atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum dan/atau Penganiayaan dan/ atau membuat orang melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang terjadi pada tanggal 05 Mei 2024, di Jl. Ampera Rt. 007/002, Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Polres Tangerang Selatan, Selasa 7 Mei 2024.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk kemudian dalam serangkaian proses gelar perkara maka disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial D (laki-laki, umur 53 tahun), Inisial I (laki-laki,umur 30 tahun), Inisial S (laki-laki, umur 36 tahun) dan Inisial A (laki-laki,umur 26 tahun)” jelas AKBP Ibnu dalam konferensi pers tersebut.

Lebih lanjut Kapolres Tangsel menghimbau kepada masyarakat Tangerang Selatan untuk tidak mudah terprovokasi dan percayakan penegakan hukum oleh Kepolisian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tangsel tidak mudah terprovokasi, yakin dan percayakan kepada kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum terkait kasus pidana yang kami tangani. Kami dengan jajaran Forkopimda, FKUB, dan semua tokoh agama yang disini sangat mendukung untuk toleransi beragama. Saya harapkan kita sama sama menjaga situasi Kamtibmas di Tangerang Selatan yang sudah baik kita jaga betul” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K., Danramil Serpong Mayor Kav. Sutart, Ketua FKUB Fachrudin Zuhri beserta pengurus FKUB Kota Tangsel, MUI Kota Tangsel KH. Hasan Mustofi, perwakilan NU, Pastor, Pendeta, Biksu, Kemenag Kota Tangsel dan Kesbangpol Kota Tangerang Selatan.

Adapun pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun enam bulan, Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Pasal 335 KUHP ayat (1) Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun Jo 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Panglima TNI Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025; Produk Lokal Mengglobal

Panglima TNI Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025; Produk Lokal Mengglobal

Puspen TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pembukaan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo 2025

Jelang pergeseran logistik KPU, sejumlah personil Polri amankan Gudang Logistik

Jelang pergeseran logistik KPU, sejumlah personil Polri amankan Gudang Logistik

GANTARITV.COM Jakarta - Guna mensukseskan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024, Polres Metro Jakarta Timur melaksanakan Pengamanan Gudang

Sindikat Kripto Internasional Dibongkar Polda Metro, Kerugian Capai Rp 18 Miliar

Sindikat Kripto Internasional Dibongkar Polda Metro, Kerugian Capai Rp 18 Miliar

Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penipuan daring bermodus investasi kripto fiktif yang melibatkan sindikat

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, 4 Pelaku Ditangkap

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, 4 Pelaku Ditangkap

GANTARITV.COM Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kejahatan yang terjadi

Bhabinkamtibmas Kelurahan Serdang Menghadiri Kegiatan Subuh Putih / Subuh Keliling DMI Ranting Kelurahan Serdang

Bhabinkamtibmas Kelurahan Serdang Menghadiri Kegiatan Subuh Putih / Subuh Keliling DMI Ranting Kelurahan Serdang

GANTARITV.COM Jakarta Pusat - Bhabinkamtibmas Kelurahan Serdang Bripka Ferly Menghadiri Kegiatan Subuh Putih / Subuh Keliling DMI Ranting Kelurahan Serdang di

Polwan Polres Metro Bekasi Kota Sigap Atur Lalu Lintas Saat Hujan Lebat, Macet Langsung Lancar!

Polwan Polres Metro Bekasi Kota Sigap Atur Lalu Lintas Saat Hujan Lebat, Macet Langsung Lancar!

GANTARITV.COM BEKASI - Hujan lebat mengguyur Kota Bekasi pada Sabtu sore (6/7/2024), mengakibatkan kemacetan parah di sejumlah titik, termasuk di lampu

Secercah Mata Air, Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Memasang Cincin Sumur Gali di Kampung Saporkren

Secercah Mata Air, Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Memasang Cincin Sumur Gali di Kampung Saporkren

GANTARITV.COM Raja Ampat - Angota Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat melaksanakan kegiatan gotong-royong melakukan pemasangan cincin sumur gali di Kampung

HUT KompasTV, Kapolri: Semoga Semakin Menggelorakan Semangat Persatuan

HUT KompasTV, Kapolri: Semoga Semakin Menggelorakan Semangat Persatuan

GANTARITV.COM Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri malam perayaan Ulang Tahun ke-13 KompasTV. Puncak malam perayaan

Jasa Raharja Raih Sertifikasi Internasional Great Place to Work, Wujudkan Budaya Kerja Positif

Jasa Raharja Raih Sertifikasi Internasional Great Place to Work, Wujudkan Budaya Kerja Positif

GANTARITV.COM Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) berhasil meraih sertifikasi Great Place to Work (GPTW) dari Great Place to Work Institute,

Satres Narkoba Jakarta Utara Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja, Dua Pelaku Ditangkap

Satres Narkoba Jakarta Utara Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja, Dua Pelaku Ditangkap

GANTARITV.COM Jakarta, - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 77