GANTARITV.COM BEKASI – Pada Senin, 20 Mei 2024, Polsek Pondokgede di bawah pimpinan Kapolsek Pondokgede, Kompol Dwi Hariwibowo, melaksanakan rilis untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pondokgede.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini berhasil ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pondokgede dengan menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Pondokgede, Kompol Dwi Haribowo, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Pondokgede, AKP Slamet Hariyadi, dan Paur Penmas Humas Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Sasmita, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali.
Dalam aksinya, pelaku berjumlah 2 orang berinisial H dan F. Mereka mencari target di sekitar Jalan Raya Hankam. Setelah mendapatkan targetnya, pelaku turun dari sepeda motornya dan memasuki pekarangan rumah korban. Sementara itu, sepeda motor pelaku diparkir di pinggir jalan.
Selanjutnya, pelaku mendekati sepeda motor korban yang diparkir di teras rumah tanpa menggunakan pagar. Mereka lalu mengangkat sepeda motor korban dengan tujuan akan dipatahkan kunci stangnya dan kemudian didorong menggunakan kaki (Stut).
Namun, aksi tersebut diketahui oleh korban yang saat itu berada di lantai 2 rumahnya. Korban pun segera menghampiri pelaku dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial H. Sedangkan pelaku berinisial F berhasil melarikan diri.
Setelah berhasil menangkap pelaku, korban berteriak minta pertolongan kepada warga sekitar. Mendengar teriakan korban, para tetangga segera keluar rumah dan membantu korban mengamankan pelaku serta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor korban beserta surat-suratnya, 2 unit sepeda motor lainnya yang diduga hasil kejahatan pelaku, dan dompet milik pelaku.
Pelaku yang berhasil ditangkap terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.