GANTARITV.COM BEKASI – Pada Sabtu, 18 Mei 2024, seorang pelaku curanmor bersenjata api telah ditangkap oleh Polsek Pondokgede, Kota Bekasi. Peristiwa ini terjadi di Jl. Kemang Sari RT 01/011 kelurahan Jatibening Baru, kecamatan Pondokgede.
Menurut Kapolsek Pondokgede, Kompol Dwi Haribowo, pelaku berinisial S beraksi bersama rekannya berinisial A yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka mencuri sepeda motor milik korban bernama Nayla Qibtya di depan sebuah toko sembako.
Saat diketahui oleh pemilik toko, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor korban. Saat dikejar, pelaku sempat menembakkan senjata api sebanyak dua kali ke arah warga yang mengejar. Di Jl. H. Gering, pelaku menabrak pengendara lain dan terjatuh. Warga langsung mengepung pelaku, namun dia sempat mengacungkan senjata api ke arah warga sebelum akhirnya diamankan.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor korban, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 2 butir peluru kaliber 9 mm, 1 kunir letter T berikut anak kunci, dan 1 unit HP milik pelaku. Pelaku dijerat dengan 2 pasal, yaitu Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.