Gantari TV

Polrestro Jaktim Tangkap Ayah Bejat di Cakung Tega Setubuhi Putrinya Berumur 8 Tahun

GANTARITV.COM Jakarta – Seorang ayah kandung berinisial AL (48) tega setubuhi putrinya berinisial KAZ (12) di Kampung Jembatan RT 8 RW 14, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan aksi bejat AL rupanya sudah dilakukan sejak KAZ masih berusia delapan tahun.

“Persetubuhan terhadap anaknya yang saat itu masih berumur delapan tahun (korban) setelah itu menurutnya pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali sampai tahun 2024,” kata Nicolas saat Press Conferece di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).

Nicolas menuturkan kejadian tersebut bermula saat KAZ bertemu di kediaman AL yang diketahui sebelumnya sudah bercerai dengan ibu dari korban.

Lantaran masih ada ketertarikan dengan mantan istrinya, AL kemudian tega melampiaskannya terhadap KAZ.

Selama persetubuhan usai dilakukan, AL kerap mengancam KAZ untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya.
Jika melaporkan, ibunda KAZ akan dibunuh oleh AL.

“Jadi karena pelaku masih tertarik pada ibunya dan anaknya menjadi sasaran, dan setelah pelaku melakukan persetubuhan dengan KAZ kerap mengancam tidak boleh menceritakan kepada ibunya, dan kalau diceritakan maka ibunya akan dibunuh oleh bapaknya ini,” Lugasnya.

Kejadian tersebut terungkap usai Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari keluarga korban adanya dugaan persetubuhan anak.

Mengingat bukti yang didapat adalah alat kelamin KAZ mengalami luka.
“Saat itu ada indikasi yang bersangkutan mengalami atau menderita penyakit kelamin, dari itu ditanya oleh ibunya dan akhirnya yang bersangkutan atau korbannya mengakui pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya,” Lugasnya.

Pria khas dengan kacamata itu mengungkapkan akibat perbuatan itu, AL dikenakan Pasal 76d Jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban,” Tutupnya.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Tutup PKDN Sespimti Dikreg 33, Kapolda Metro Jaya: Jadilah Pemimpin Yang Profesional Dan Dicintai Masyarakat

Tutup PKDN Sespimti Dikreg 33, Kapolda Metro Jaya: Jadilah Pemimpin Yang Profesional Dan Dicintai Masyarakat

GANTARITV.COM Jakarta - Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Sespimti Dikreg Ke-33 Tahun Anggaran 2024 di Polda Metro Jaya resmi ditutup pada

Ketika Orang Tua Mengajari Anak Curang: Bencana Pendidikan Dimulai dari Rumah

Ketika Orang Tua Mengajari Anak Curang: Bencana Pendidikan Dimulai dari Rumah

JAKARTA - Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi titik balik: bukan sekadar perayaan seremonial, melainkan ruang kontemplasi mendalam terhadap arah moral

Patroli Mobile, Polsek Bantargebang Sisir Titik Rawan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Patroli Mobile, Polsek Bantargebang Sisir Titik Rawan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Bekasi — Guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif, jajaran Unit Samapta Polsek Bantargebang, Polres Metro Bekasi Kota, menggelar patroli

Jasa Raharja Bandung Bersama P3DW Kota Bandung III Soekarno Hatta Lakukan Sosialisasi Bulan Sadar Pajak di Universitas Al-Ghifari Bandung

Jasa Raharja Bandung Bersama P3DW Kota Bandung III Soekarno Hatta Lakukan Sosialisasi Bulan Sadar Pajak di Universitas Al-Ghifari Bandung

GANTARITV.COM Bandung – Di Jawa Barat pada bulan juni 2024 ini dibuat pencanangan Bulan Sadar Pajak. Kegiatan Bulan Sadar Pajak dilaksanakan

Polsek Kramatjati Adakan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan

Polsek Kramatjati Adakan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan

GANTARITV.COM Jakarta Timur – Dalam rangka mempererat tali persaudaraan dan berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadhan, Polsek Kramatjati mengadakan kegiatan

Sambang Bhabinkamtibmas, Jaga Kamtibmas Cegah Tawuran dan Pilkada Aman

Sambang Bhabinkamtibmas, Jaga Kamtibmas Cegah Tawuran dan Pilkada Aman

GANTARITV.COM BEKASI - Dalam menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat untuk mencegah terjadinya tawuran antar remaja, Aiptu Fardiyanto Bhabinkamtibmas Kawasan

Aiptu Sarjono Ajak Warga Mustikasari Aktifkan Siskamling Saat Patroli Kamtibmas

Aiptu Sarjono Ajak Warga Mustikasari Aktifkan Siskamling Saat Patroli Kamtibmas

GANTARITV.COM Bekasi, 26 April 2025 – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Mustikasari, Aiptu Sarjono,

Sebagai Bentuk Empati, Kapolsek Bekasi Barat Melaksanakan Takziah Warga Yang Meninggal

Sebagai Bentuk Empati, Kapolsek Bekasi Barat Melaksanakan Takziah Warga Yang Meninggal

Bekasi Kota, – Dalam wujud empati dan kedekatan Polri dengan masyarakat, Kapolsek Bekasi Barat AKP Dr. H. Wahyudi, SH., MH.,

Opzet dan Mens Rea Jadi Bukti Kuat Ike Farida Melakukan Sumpah Palsu

Opzet dan Mens Rea Jadi Bukti Kuat Ike Farida Melakukan Sumpah Palsu

GANTARITV.COM Jakarta - Sidang Perkara Sumpah Palsu Ike Farida kembali digelar dengan agenda Pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa, yang berlangsung

Dukung Program Pemerintah, Bhabinkamtibmas Jatirangga Sosialisasikan Koperasi Merah Putih

Dukung Program Pemerintah, Bhabinkamtibmas Jatirangga Sosialisasikan Koperasi Merah Putih

BEKASI – Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatirangga, Polsek Jatisampurna, Bripka Yasir Arfaki, melaksanakan kunjungan dan sambang wilayah untuk menyosialisasikan program Koperasi Merah Putih.