GANTARITV.COM TOUNA – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap pelaku berinisial GL alias Wawan (30), warga Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna, yang diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Touna pada Jumat, 27 April 2024, sekitar pukul 14.30 WITA, di Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH, yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Mulyadi, Kasihumas AKP Trinyanto, dan KBO Satresnarkoba Aiptu Andi Maruli Wijaya, dalam konferensi pers pada Selasa (20/5/2024) di Mapolres Touna.
Kompol Mulyadi menjelaskan, penangkapan ini didasarkan pada informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Touna dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh pelaku di Desa Tojo. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti berupa 2 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet warna coklat merek BOVI’S, dan 1 unit handphone merek Vivo warna ungu.
Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari warga Palu (DPO) sebanyak 2 paket dengan harga Rp 200.000, yang kemudian dibawa langsung ke rumah pelaku di Desa Tojo. Pelaku mengaku bahwa 2 paket narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku GL alias Wawan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.