Gantari TV

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Perbuatan Cabul dan Kekerasan Terhadap Anak

GANTARITV.COM BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait kasus perbuatan cabul terhadap anak dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, Senin (3/6/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus, SIK, memberikan keterangan kepada media, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah tersangka di Kampung Ciketing Selatan, RT 03/07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Korban adalah seorang anak berinisial GH, berusia 9 tahun.

“Kronologi kejadian bermula dari laporan orang tua korban (inisial M) yang melaporkan anak hilang ke RT setempat. Setelah dilakukan pencarian, pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, RT dan beberapa warga mendatangi  rumah terduga pelaku DS (61),” kata Firdaus.

Menurutnya, di dalam rumah, ditemukan sebuah lubang sedalam 1 meter, namun korban tidak ditemukan. Atas kecurigaan tersebut, RT dan warga melaporkan ke Polsek Bantar Gebang.

Kemudian dari Polsek Bantar Gebang, yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Ririn Sri Damayanti beserta Kanit dan RT serta warga lainnya, melakukan pemeriksaan ulang di rumah pelaku.

“Di belakang rumah, ditemukan sebuah lubang galian sedalam 2 meter. Di dalam lubang tersebut, terdapat sebuah mesin pompa air dan karung berwarna putih dengan tali tambang kuning,” ujar Firdaus.

Setelah karung tersebut diangkat, ditemukan korban di dalamnya dalam kondisi tidak bernyawa.

“Pelaku DS (61) langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bantar Gebang. Saat dinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian,” ungkapnya.

Namun, pada awalnya, pelaku tidak mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Hasil otopsi menunjukkan adanya luka di alat kelamin korban, yang menandakan adanya kekerasan seksual. Hasil pemeriksaan laboratorium terkait adanya sperma masih dalam proses.

Pihak Polres Metro Bekasi Kota juga melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, karung, tali, cangkul, dan handphone milik pelaku.

“Pelaku DS (61) disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.

Pihak Polres menyatakan bahwa motif pelaku masih dalam pendalaman oleh tim dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia. Polres berjanji akan melakukan rilis lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Polda Metro Jaya Gelar Patroli Rutin, Libatkan 119 Personel untuk Jaga Jakarta Tetap Aman

Polda Metro Jaya Gelar Patroli Rutin, Libatkan 119 Personel untuk Jaga Jakarta Tetap Aman

Jakarta – Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli rutin skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta,

Brimob Polda Sumut Gelar Edukasi dan Trauma Healing untuk Anak TK Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan

Brimob Polda Sumut Gelar Edukasi dan Trauma Healing untuk Anak TK Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan

Sumatera Utara – Personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara Batalyon C melaksanakan kegiatan edukasi dan trauma healing kepada anak-anak TK

Polresta Bandara Soetta Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2025

Polresta Bandara Soetta Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2025

GANTARITV.COM Tangerang, 27 Maret 2025 – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali membuka layanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi masyarakat yang

Wapang TNI dan Kasum TNI Hadiri Konferensi Pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Wapang TNI dan Kasum TNI Hadiri Konferensi Pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Puspen TNI - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R dan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon

Kapolsek Makasar Jaktim Kunjungi Anggota Polsek yang Sedang Sakit, Berikan Bantuan dan Dukungan

Kapolsek Makasar Jaktim Kunjungi Anggota Polsek yang Sedang Sakit, Berikan Bantuan dan Dukungan

GANTARITV.COM Jakarta Timur, - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan memberikan dukungan kepada anggotanya, Kapolsek Makasar Polres Metro Jakarta Timur, Kompol.

Peringatan HKG PKK ke-53: Wujudkan “PKK Keren” dengan Aksi Nyata Pemberdayaan Keluarga

Peringatan HKG PKK ke-53: Wujudkan “PKK Keren” dengan Aksi Nyata Pemberdayaan Keluarga

Kota Bekasi - Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 tingkat Kota Bekasi berlangsung meriah di Gedung MK Kota Bekasi,

Apel Senin Pagi, Wali Kota Bekasi Bahas Langkah-Langkah Penanganan Banjir

Apel Senin Pagi, Wali Kota Bekasi Bahas Langkah-Langkah Penanganan Banjir

GANTARITV.COM Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memimpin Apel Senin Pagi di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Bekasi. Hadir

Panglima TNI Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp 6,6 Triliun di Kejaksaan Agung

Panglima TNI Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp 6,6 Triliun di Kejaksaan Agung

GANTARITV.COM Puspen TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri kegiatan penyerahan hasil

Bhabinkamtibmas Jatiasih Monitoring Pos Satpam, Ingatkan Warga Tetap Waspada

Bhabinkamtibmas Jatiasih Monitoring Pos Satpam, Ingatkan Warga Tetap Waspada

BEKASI – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatisari, Polsek Jatiasih, Aipda Apriyadi melaksanakan kegiatan monitoring

Polsek Rawa Lumbu Gelar Pelepasan Purna Tugas Dua Anggota, Kompol Akhmadi: Purna Tugas Adalah Keberhasilan Tertinggi Seorang Anggota Polri

Polsek Rawa Lumbu Gelar Pelepasan Purna Tugas Dua Anggota, Kompol Akhmadi: Purna Tugas Adalah Keberhasilan Tertinggi Seorang Anggota Polri

GANTARITV.COM KOTA BEKASI – Jajaran Polsek Rawa Lumbu Polres Metro Bekasi Kota menggelar upacara pelepasan purna tugas bagi dua personel