GANTARITV.COM Bekasi Selatan – Pemerintah Kecamatan Bekasi Selatan melaksanakan aksi gabungan penertiban spanduk dan banner liar (tidak berizin) pada Jumat (11/4/2025). Kegiatan ini melibatkan unsur Tiga Pilar serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Aksi dimulai pukul 08.00 WIB dengan apel persiapan di halaman Kelurahan Pekayon Jaya. Apel dipimpin langsung oleh Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, dan diikuti oleh lebih dari 100 peserta, terdiri dari unsur Kecamatan, Polsek Bekasi Selatan, Koramil 01/Kranji, Kelurahan Pekayon Jaya dan Jakasetia, serta Tim dari DBMSDA, UPTD Lingkungan Hidup, LLAP, Pajak & Retribusi Daerah, Satpol PP, dan Linmas.
Dalam arahannya, Karya menekankan pentingnya menjaga estetika kota dan kebersihan lingkungan sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat. Ia juga memberikan motivasi kepada seluruh peserta untuk terlibat aktif dalam aksi nyata membersihkan banner liar yang mencemari ruang publik.
“Kami berharap Bekasi Selatan menjadi bersih dari spanduk dan banner liar yang tak berizin, estetika kota terjaga, dan tidak ada potensi pendapatan daerah yang hilang,” ujar Karya.
Peserta dibagi menjadi dua tim besar:
- Tim 1 menyisir Kelurahan Pekayon Jaya, mulai dari Jalan Raya Pekayon hingga Pakuan Mall, lalu ke Jalan Permata Pekayon.
- Tim 2 bergerak di wilayah Kelurahan Jakasetia, dari Jalan Raya Pekayon hingga Pondok Mitra Lestari, dan dilanjutkan ke Jalan Irigasi.
Tim menurunkan spanduk/banner tidak berizin maupun yang izinnya telah habis masa berlakunya. Seluruh sampah hasil penertiban kemudian diangkut oleh UPTD Lingkungan Hidup untuk dibuang ke TPA.
Sebagai tindak lanjut, penertiban akan berlanjut pada Senin dan Selasa, 14–15 April 2025, di tiga titik strategis: sepanjang Jl. Cikunir (Kel. Jakamulya), Jl. Veteran (Kel. Margajaya), dan Jl. KH Noer Ali (Kel. Kayuringin Jaya).
Pemkot Bekasi terus mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk tertib dalam pemasangan media promosi, serta mematuhi aturan perizinan yang berlaku.