Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menilai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan implementasi langsung mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rudianto mengatakan Perkap tersebut hadir untuk memberikan kejelasan di institusi mana saja Polri diperbolehkan menugaskan anggotanya di luar institusi.
“Secara konstitusionalisme, policy rules terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri dalam bentuk Peraturan Kapolri (Perkap) No. 10 Tahun 2025 pasca putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, sebagai agregasi implementatif mandat putusan MK yang memperhatikan prinsip dan kaidah konstitusi,” kata Rudianto kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Rudianto menjelaskan Perkap ini hadir untuk menegaskan batasan dan cakupan kelembagaan yang dapat diemban anggota Kepolisian di luar institusi Polri. Menurutnya, salah satu pertimbangan Mahkamah membatalkan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri adalah karena ketidakjelasan rumusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Dengan hadirnya, Perkap ini sebagai bentuk penterjemahan spirit dan mandat substansi putusan MK tersebut agar hadir jaminan dan kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 serta Implementasi konstitusional Pasal 30 Ayat (4) dan amanah TAP MPR No VII Tahun 2000,” ujarnya.
Dia mengatakan sebelum lahirnya Perkap ini, ketidakjelasan batasan lembaga atau kementerian yang dapat diemban oleh anggota Polisi menyebabkan adanya norma yang samar. Sebab itu, menurutnya, dengan regulasi baru ini, batasan tersebut menjadi tegas, relevan dengan tugas dan fungsi Polri.
“Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi Kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 sekaligus melahirkan kepastian hukum dan konstitusi bagi peran anggota kepolisian di luar institusi kepolisian,” tuturnya.
Polri Pastikan Sesuai Regulasi
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.
Trunoyudo menyebut, pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat pasca putusan MK, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 Ayat (3) dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 19 Ayat (2) huruf b.
Berikut daftar kementerian/lembaga/badan/komisi yang diatur dalam Perkap 10/2025:
-
Kemenko Polkam
-
Kementerian ESDM
-
Kementerian Hukum
-
Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan
-
Kementerian Kehutanan
-
Kementerian Kelautan dan Perikanan
-
Kementerian Perhubungan
-
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
-
Lembaga Ketahanan Nasional
-
Otoritas Jasa Keuangan
-
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
-
Badan Narkotika Nasional
-
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
-
Badan Intelijen Negara
-
Badan Siber Sandi Negara
-
Komisi Pemberantasan Korupsi


