Gantari TV

Aniaya Ibu Kandung Gara-Gara Gagal Pinjam Motor, Pemuda di Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara

Bekasi – Seorang pemuda berinisial MI (23), warga Bekasi Timur, Kota Bekasi, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya karena kesal tidak mendapat pinjaman motor dari tetangga. Peristiwa ini terjadi pada Kamis siang, 19 Juni 2025, di rumah korban di Jalan Irigasi Tertia 4 Blok D.14, Bekasi Jaya, Bekasi Timur.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa korban berinisial MS (46) awalnya diminta oleh pelaku—yang tak lain anak kandungnya sendiri—untuk menelepon tetangga agar meminjamkan sepeda motor. Namun permintaan itu gagal karena kendaraan sedang dipakai. Pelaku kemudian meminta korban menghubungi kawannya, namun panggilan itu juga tidak dijawab.

“Pelaku kemudian emosi dan merasa tersinggung saat ibunya meletakkan ponsel ke meja dengan suara keras. Ia mempertanyakan apakah ibunya marah padanya, hingga terjadi percekcokan,” kata Kapolres dalam keterangan pers, Kamis (26/6/2025).

Pukul Ibunya dengan Sandal, Lanjut Ancaman dengan Pisau

Amarah MI memuncak. Ia mencaci maki korban lalu memukul kepala ibunya menggunakan sandal berulang kali hingga korban terjatuh. Tak sampai di situ, pelaku juga menarik jilbab korban dengan kasar dan memukul bagian belakang kepala.

Usai menganiaya, pelaku keluar rumah namun tak lama kembali sambil membawa pisau dapur. Ia sempat mengancam akan mencari adik dari korban—yang adalah pamannya sendiri—untuk menyelesaikan persoalan.

Beruntung, saat itu sang paman datang bersama petugas keamanan lingkungan yang segera mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memburuk. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, dan pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kerap Konsumsi Obat Terlarang dan Meresahkan Lingkungan

Dari hasil penyelidikan, diketahui MI merupakan pengguna obat keras berbahaya jenis eximer. Ia disebut kerap bertingkah meresahkan lingkungan sejak awal tahun 2025.

“Warga sudah enggan meminjamkan barang jika tahu yang akan memakai MI, bahkan meski dimintakan oleh ibunya,” ungkap Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 4 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Korban saat ini masih dalam pemulihan baik secara fisik maupun psikis. Sementara pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami terus mendorong masyarakat agar tidak takut melapor. Kekerasan dalam rumah tangga bukan perkara pribadi semata, melainkan pelanggaran hukum yang harus dihentikan,” pungkas Kombes Kusumo.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Kapolsek Bekasi Barat Hadiri Malam Puncak Perayaan HUT RI Ke-80 di Kelurahan Jakasampurna

Kapolsek Bekasi Barat Hadiri Malam Puncak Perayaan HUT RI Ke-80 di Kelurahan Jakasampurna

Bekasi Kota,- Kapolsek Bekasi Barat, AKP Dr. H. Wahyudi, SH., MH., menghadiri malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik

Mendekatkan Teori dan Praktik: Mahasiswa Hukum Universitas Trisakti Ikuti Kuliah Umum di Mako Polisi Satwa, Kelapadua – Depok

Mendekatkan Teori dan Praktik: Mahasiswa Hukum Universitas Trisakti Ikuti Kuliah Umum di Mako Polisi Satwa, Kelapadua – Depok

Depok, 5 Juni 2025 – Fakultas Hukum Universitas Trisakti melalui Jurusan Hukum Kehutanan menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Peran Masyarakat dan

Peduli Dengan Warga Binaan, Koramil 1710-03/Kuala Kencana Beri Bantuan Sembako Kepada Warga Yang Terkena Musibah Banjir

Peduli Dengan Warga Binaan, Koramil 1710-03/Kuala Kencana Beri Bantuan Sembako Kepada Warga Yang Terkena Musibah Banjir

GANTARITV.COM Timika - Dalam menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada masyarakat, Koramil 1710-03/Kuala Kencana, di bawah pimpinan Danramil Kapten Inf Gertaim Pakpahan,

TNI-Polri Kawal Semarak HUT RI Ke-79 di Kecamatan Rawalumbu

TNI-Polri Kawal Semarak HUT RI Ke-79 di Kecamatan Rawalumbu

GANTARITV.COM BEKASI - Suasana meriah mewarnai perayaan HUT RI Ke-79 di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Berbagai perlombaan tingkat Kelurahan digelar

Satpol PP dan Kecamatan Bekasi Selatan Tertibkan 95 PKL di Zona RTH Kampung 200 Margajaya

Satpol PP dan Kecamatan Bekasi Selatan Tertibkan 95 PKL di Zona RTH Kampung 200 Margajaya

Bekasi, 9 Mei 2025 — Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat Kecamatan Bekasi Selatan,

Kehangatan Wawali Harris Bobihoe Saat Menjenguk Tokoh Masyarakat

Kehangatan Wawali Harris Bobihoe Saat Menjenguk Tokoh Masyarakat

BEKASI - Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menjenguk salah satu tokoh Kota Bekasi yakni KH Abdul Hadi yang

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

GANTARITV.COM (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Halal Bihalal dan Silahturahmi Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), bertempat

Polisi Sita Uang Tunai 73,7 Miliar Dari 15 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Polisi Sita Uang Tunai 73,7 Miliar Dari 15 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

GANTARITV.COM Jakarta – Penyidik Dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengusut jaringan judi online yang diduga melibatkan sejumlah pegawai

Panit Binmas Polsek Bekasi Selatan Berikan Penyuluhan 4 Pilar Kebangsaan di SMA Islam PB Sudirman

Panit Binmas Polsek Bekasi Selatan Berikan Penyuluhan 4 Pilar Kebangsaan di SMA Islam PB Sudirman

Kota Bekasi – Dalam upaya memperkuat karakter kebangsaan di kalangan generasi muda, Panit 2 Binmas Polsek Bekasi Selatan, Aiptu Gito

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gaungkan Keselamatan Berkendara di Gebyar Keselamatan 2024

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gaungkan Keselamatan Berkendara di Gebyar Keselamatan 2024

GANTARITV.COM Medan - Jasa Raharja dan Korlantas Polri bersinergi dalam Gebyar Keselamatan 2024 di Medan, Sumatera Utara, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat