Bekasi – Seorang pemuda berinisial MI (23), warga Bekasi Timur, Kota Bekasi, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya karena kesal tidak mendapat pinjaman motor dari tetangga. Peristiwa ini terjadi pada Kamis siang, 19 Juni 2025, di rumah korban di Jalan Irigasi Tertia 4 Blok D.14, Bekasi Jaya, Bekasi Timur.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa korban berinisial MS (46) awalnya diminta oleh pelaku—yang tak lain anak kandungnya sendiri—untuk menelepon tetangga agar meminjamkan sepeda motor. Namun permintaan itu gagal karena kendaraan sedang dipakai. Pelaku kemudian meminta korban menghubungi kawannya, namun panggilan itu juga tidak dijawab.
“Pelaku kemudian emosi dan merasa tersinggung saat ibunya meletakkan ponsel ke meja dengan suara keras. Ia mempertanyakan apakah ibunya marah padanya, hingga terjadi percekcokan,” kata Kapolres dalam keterangan pers, Kamis (26/6/2025).
Pukul Ibunya dengan Sandal, Lanjut Ancaman dengan Pisau
Amarah MI memuncak. Ia mencaci maki korban lalu memukul kepala ibunya menggunakan sandal berulang kali hingga korban terjatuh. Tak sampai di situ, pelaku juga menarik jilbab korban dengan kasar dan memukul bagian belakang kepala.
Usai menganiaya, pelaku keluar rumah namun tak lama kembali sambil membawa pisau dapur. Ia sempat mengancam akan mencari adik dari korban—yang adalah pamannya sendiri—untuk menyelesaikan persoalan.
Beruntung, saat itu sang paman datang bersama petugas keamanan lingkungan yang segera mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memburuk. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, dan pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kerap Konsumsi Obat Terlarang dan Meresahkan Lingkungan
Dari hasil penyelidikan, diketahui MI merupakan pengguna obat keras berbahaya jenis eximer. Ia disebut kerap bertingkah meresahkan lingkungan sejak awal tahun 2025.
“Warga sudah enggan meminjamkan barang jika tahu yang akan memakai MI, bahkan meski dimintakan oleh ibunya,” ungkap Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 4 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Korban saat ini masih dalam pemulihan baik secara fisik maupun psikis. Sementara pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui kasus kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami terus mendorong masyarakat agar tidak takut melapor. Kekerasan dalam rumah tangga bukan perkara pribadi semata, melainkan pelanggaran hukum yang harus dihentikan,” pungkas Kombes Kusumo.