Gantari TV

Aniaya Ibu Kandung Gara-Gara Gagal Pinjam Motor, Pemuda di Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara

Bekasi – Seorang pemuda berinisial MI (23), warga Bekasi Timur, Kota Bekasi, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya karena kesal tidak mendapat pinjaman motor dari tetangga. Peristiwa ini terjadi pada Kamis siang, 19 Juni 2025, di rumah korban di Jalan Irigasi Tertia 4 Blok D.14, Bekasi Jaya, Bekasi Timur.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa korban berinisial MS (46) awalnya diminta oleh pelaku—yang tak lain anak kandungnya sendiri—untuk menelepon tetangga agar meminjamkan sepeda motor. Namun permintaan itu gagal karena kendaraan sedang dipakai. Pelaku kemudian meminta korban menghubungi kawannya, namun panggilan itu juga tidak dijawab.

“Pelaku kemudian emosi dan merasa tersinggung saat ibunya meletakkan ponsel ke meja dengan suara keras. Ia mempertanyakan apakah ibunya marah padanya, hingga terjadi percekcokan,” kata Kapolres dalam keterangan pers, Kamis (26/6/2025).

Pukul Ibunya dengan Sandal, Lanjut Ancaman dengan Pisau

Amarah MI memuncak. Ia mencaci maki korban lalu memukul kepala ibunya menggunakan sandal berulang kali hingga korban terjatuh. Tak sampai di situ, pelaku juga menarik jilbab korban dengan kasar dan memukul bagian belakang kepala.

Usai menganiaya, pelaku keluar rumah namun tak lama kembali sambil membawa pisau dapur. Ia sempat mengancam akan mencari adik dari korban—yang adalah pamannya sendiri—untuk menyelesaikan persoalan.

Beruntung, saat itu sang paman datang bersama petugas keamanan lingkungan yang segera mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memburuk. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, dan pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kerap Konsumsi Obat Terlarang dan Meresahkan Lingkungan

Dari hasil penyelidikan, diketahui MI merupakan pengguna obat keras berbahaya jenis eximer. Ia disebut kerap bertingkah meresahkan lingkungan sejak awal tahun 2025.

“Warga sudah enggan meminjamkan barang jika tahu yang akan memakai MI, bahkan meski dimintakan oleh ibunya,” ungkap Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 4 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Korban saat ini masih dalam pemulihan baik secara fisik maupun psikis. Sementara pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami terus mendorong masyarakat agar tidak takut melapor. Kekerasan dalam rumah tangga bukan perkara pribadi semata, melainkan pelanggaran hukum yang harus dihentikan,” pungkas Kombes Kusumo.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Atasi Kemacetan Jakarta, Polda Metro Siapkan Tim Pemecah Macet di Titik Rawan

Atasi Kemacetan Jakarta, Polda Metro Siapkan Tim Pemecah Macet di Titik Rawan

GANTARITV.COM Jakarta – Polda Metro Jaya tengah menyiapkan strategi baru untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota, terutama di akhir pekan,

Polsek Koja Gelar Patroli KRYD, Remaja Bersenjata Tajam dan Miras Berhasil Diamankan

Polsek Koja Gelar Patroli KRYD, Remaja Bersenjata Tajam dan Miras Berhasil Diamankan

GANTARITV.COM Jakarta Utara, - Kepolisian Sektor (Polsek) Koja, Jakarta Utara, menggelar Patroli Skala Sedang dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan

Polres Simalungun Lakukan Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden Jokowi untuk Resmikan Pintu Tol Sinaksak

Polres Simalungun Lakukan Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden Jokowi untuk Resmikan Pintu Tol Sinaksak

GANTARITV.COM Simalungun - Pada Selasa, 10 September 2024, Polres Simalungun, di bawah komando Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H.,

Polsek Pademangan Gelar Program Bang Jasri, Bersih-Bersih Tempat Ibadah Wujudkan Jakarta Asri

Polsek Pademangan Gelar Program Bang Jasri, Bersih-Bersih Tempat Ibadah Wujudkan Jakarta Asri

GANTARITV.COM Jakarta Utara, - Dalam rangka mendukung program Jaga Jakarta+, jajaran Polsek Pademangan melaksanakan kegiatan Bang Jasri (Bhayangkara Jakarta Asri)

Wakapolri Tinjau Lokasi Banjir Aceh Tamiang, Pastikan Bantuan Logistik Hingga Peralatan Khusus Segera Dikirim

Wakapolri Tinjau Lokasi Banjir Aceh Tamiang, Pastikan Bantuan Logistik Hingga Peralatan Khusus Segera Dikirim

ACEH TAMIANG — Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo meninjau langsung wilayah terdampak banjir di Aceh Tamiang, Rabu (3/12/2025), untuk memastikan penanganan

Personel Polda Jabar, Bripda Syahrul Fauzi, Raih Juara 3 di Combat Champs International

Personel Polda Jabar, Bripda Syahrul Fauzi, Raih Juara 3 di Combat Champs International

JAKARTA – Bripda Syahrul Fauzi Darmawan, personel dari Bidang Humas Polda Jabar, mengharumkan nama Indonesia dengan meraih Juara 3 dalam

Panglima TNI Tinjau Markas Yontaipur Kostrad di Cikarang

Panglima TNI Tinjau Markas Yontaipur Kostrad di Cikarang

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau Markas Batalyon Pengintai Tempur (Yontaipur) Kostrad di Cikarang, Jawa Barat, pada

Momen Kapolri Ikut Donor Darah saat Hadiri Baksos HUT ke-53 Buruh KSPSI

Momen Kapolri Ikut Donor Darah saat Hadiri Baksos HUT ke-53 Buruh KSPSI

GANTARITV.COM BANTEN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut melaksanakan donor darah saat menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 elemen

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

GANTARITV.COM (Puspen TNI) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau program pemanfaatan lahan dalam rangka mendukung ketahanan pangan yang merupakan

Polres Metro Jakpus Amankan 14 orang Remaja Yang Konvoi Berdalih Bagi Takjil

Polres Metro Jakpus Amankan 14 orang Remaja Yang Konvoi Berdalih Bagi Takjil

GANTARITV.COM Jakarta - Sore ini Patroli Polres Metro Jakpus berhasil amankan 14 orang remaja yang melakukan konvoi sambil membawa bendera dan