GANTARITV.COM BEKASI – Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, menyatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak berinisial FAF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Audy menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai tahap gelar perkara. “Perkembangan penanganan kasus terhadap terlapor FAF ini, kami sudah melakukan beberapa proses dan kita sudah ke tahap penetapan tersangka,” katanya, Selasa (27/8).
Dalam penanganan kasus KDRT ini, pihak kepolisian telah mendapatkan bukti visum psikiatrikum dari rumah sakit Polri. Audy menegaskan bahwa visum tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik juga mendapatkan alat bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya berinisial MAT. “Kita sudah menerima beberapa rekaman video dari korban dan itu sudah kita analisa, dan mungkin untuk kelanjutannya masih dalam proses penyidikan,” tegas Audy.
Kasus KDRT ini dilaporkan korban pada Maret 2024 di Polda Metro Jaya, dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Audy menjelaskan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya terjadi berulang pada 2021 dan 2023 silam.