BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perlakuan bejat pelaku kepada kakak tirinya.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wahyu Kusumo Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres pada Jumat (25/7/2025).
“Kasus persetubuhan di bawah umur ini melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kombes Wahyu Kusumo Bintoro.
Kejadian terakhir yang diketahui terjadi pada Mei 2025 di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Korban adalah anak kandung pelaku, seorang anak perempuan berusia 14 tahun (saat ini SMP di Bekasi). Pelaku berinisial R, yang merupakan ayah kandung korban.
Perbuatan bejat ini telah dilakukan pelaku sebanyak 4 hingga 6 kali, dimulai sekitar satu tahun yang lalu. Modus pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Pada saat kejadian terakhir di bulan Mei, pelaku sedang bermain handphone, dan ibu kandung korban beserta kedua saudara tirinya sedang tidak berada di rumah.
Saat itu, pelaku mendatangi kamar korban, meraba-raba, dan kemudian melakukan persetubuhan. Kekejian ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak tirinya. Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya.
Setelah mendapatkan laporan dari kakak tiri korban, pihak kepolisian segera melakukan penanganan kasus. Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku R dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pelaku R diketahui bekerja di bidang bangunan. Kapolres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.