Batam, 5 Mei 2025 — Dalam upaya memperkuat kapasitas petugas penegak hukum perempuan di kawasan Asia Tenggara, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyelenggarakan pelatihan Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) di Maritime Training Facility, Pangkalan Bakamla Batam, Senin (5/5/2025).
Pelatihan resmi dibuka oleh Kepala Pangkalan Bakamla Batam, Kolonel Bakamla Agus Sriyanto, S.E., M.Tr. Hanla, dan diikuti oleh 16 peserta dari tiga negara, yaitu Indonesia (8 peserta dari Bakamla RI), Malaysia (4 peserta dari Malaysia Maritime Enforcement Agency/MMEA), dan Filipina (4 peserta dari Philippine Coast Guard/PCG).
Kegiatan ini akan berlangsung selama dua minggu, dari tanggal 5 hingga 16 Mei 2025, dengan fokus utama pada peningkatan kemampuan teknis dalam pengawasan maritim, termasuk teknik identifikasi dan penanganan bahan berbahaya yang sering ditemukan dalam operasi penegakan hukum di laut.
Pelatihan dipandu oleh instruktur utama Tony Wheatley, pakar maritim yang ditunjuk langsung oleh UNODC. Selain teknik VBSS, materi juga mencakup aspek keselamatan personel dalam menghadapi muatan mencurigakan atau zat berbahaya yang dapat mengancam keamanan kapal maupun awaknya.
“Melalui pelatihan ini, kami ingin memberikan ruang dan peran yang lebih besar kepada petugas wanita dalam menjaga kedaulatan laut dan menegakkan hukum di wilayah perairan internasional,” ujar Kolonel Agus dalam sambutannya.
Selain peningkatan kapasitas teknis, pelatihan ini juga menjadi ajang diplomasi maritim dan penguatan kerja sama regional. Kehadiran peserta dari tiga negara mempererat hubungan antar coast guard sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan maritim Asia Tenggara.
Dengan semangat kolaboratif, pelatihan VBSS ini diharapkan dapat memperkuat pemberdayaan perempuan di sektor maritim sekaligus membangun jaringan penegakan hukum lintas negara demi mewujudkan kawasan laut yang aman dan tertib.
Apakah Anda ingin versi ini dikonversi ke format siaran pers resmi atau ke dalam format PDF?