JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi di dua wilayah DKI Jakarta, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 10 orang tersangka diamankan, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 16,8 miliar.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kilogram.
“Barang-barang bersubsidi harus dapat tersalurkan kepada mereka yang memang berhak. Harus tepat sasaran,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Modus Operasi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur
Penggerebekan pertama dilakukan di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (17/5). Lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR ditangkap dalam operasi tersebut.
Kelompok ini menjalankan modus dengan memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung 12 kg, lalu dijual kembali dengan harga nonsubsidi. Bareskrim juga mengungkap bahwa para pelaku mendapatkan LPG subsidi dari agen di Jakarta Barat.
“Lima tersangka ini dikendalikan oleh seorang berinisial RT yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Nunung.
Sementara itu, di Jakarta Timur, polisi menangkap lima tersangka lain berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS di sebuah gudang yang terletak di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap.
Kelompok ini menggunakan LPG 3 kg yang dibeli dari warung dan pangkalan setempat, kemudian menyuntikkan isinya ke tabung berkapasitas 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Produk oplosan tersebut lalu dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.
“Tersangka BS berperan sebagai pemodal dan pengendali seluruh aktivitas. Dia membiayai pembelian LPG subsidi, menyewa gudang, membayar gaji karyawan, dan mengarahkan mereka melakukan penyuntikan,” jelas Nunung.
Kerugian Negara dan Ancaman Pidana
Menurut hasil penyidikan, praktik pengoplosan di Jakarta Utara telah berjalan selama 1,5 tahun, sedangkan di Jakarta Timur sekitar satu tahun. Dari dua lokasi ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 16.801.400.000, dengan rincian Rp 2,34 miliar di Jakut dan Rp 14,46 miliar di Jaktim.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana terhadap para pelaku yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.