Gantari TV

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025).

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida yaitu pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.

Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.

“Dari tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker,” ujar Kombes Pol Jules.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Jules, ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

“Sementara di gudang kedua yakni di Pasuruan, Tim Bareskrim Polri mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin,” terang Kombes Jules Abraham Abast.

Dikesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida)

Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di Surabaya.

Tim Dittipidter Bareskrim Polri juga memintai keterangan terhadap sejumlah orang, salah satunya SE yang merupakan direktur PT tersebut.

“TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya Kedua yang berada di Kabupaten Pasuruan,” ujar Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.

Dikatakan Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, saat proses penggeledahan sedang berlangsung ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina.

Bahkan saat penggeledahan sempat pengiriman 10 kontainer berisi sianida yang sedang dalam perjalanan itu mendadak dialihkan dari gudang di Surabaya.

“Karena disini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan,” jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru Satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC,” tegasnya.

Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.

Dalam penyidikan terungkap tersangka beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.

SE terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa ijin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut.

Informasi yang diterima Polisi, para pihak yang membeli sianida dari tersangka ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurut Brigjend Pol Nunung dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum.

“Hal itu dilakukan pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali,” paparnya.

Dari bisnis ini, SE telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp 6 juta untuk masing-masing drumnya.

Masih kata Brigjend Pol Nunung, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain dari internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri.

“Ini terus kita dalami, jadi masih ada peluang penambahan tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi.

Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali.

“Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Antisipasi Tawuran, Bhabinkamtibmas Cikiwul Aktif Lakukan Pemantauan Dini Hari

Antisipasi Tawuran, Bhabinkamtibmas Cikiwul Aktif Lakukan Pemantauan Dini Hari

GANTARITV.COM Kota Bekasi – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Cikiwul, Aiptu Suwarto, bersama Pokdar Kamtibmas dan

Kawal Bantuan Pangan, Bhabinkamtibmas Bojong Rawalumbu Pastikan Penyaluran Beras untuk 732 Warga Lancar

Kawal Bantuan Pangan, Bhabinkamtibmas Bojong Rawalumbu Pastikan Penyaluran Beras untuk 732 Warga Lancar

KOTA BEKASI – Bhabinkamtibmas Kelurahan Bojong Rawalumbu, Aiptu Heryanto, kembali mengawal proses pendistribusian beras bagi Keluarga Penerima Bantuan Pangan (PBP) di

Mabes Polri Ucapkan Selamat Hari Statistik Nasional ke-64

Mabes Polri Ucapkan Selamat Hari Statistik Nasional ke-64

GANTARITV.COM Jakarta - Memperingati Hari Statistik Nasional yang jatuh pada setiap 26 September, Mabes Polri mengucapkan selamat Hari Statistik Nasional ke-64.

Semarak Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Persit KCK Koorcab Rem 051 PD Jaya Gelar Beragam Lomba Seru

Semarak Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Persit KCK Koorcab Rem 051 PD Jaya Gelar Beragam Lomba Seru

GANTARITV.COM Korem 051 - Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Koorcab Rem 051 PD Jaya beserta seluruh jajaran dengan penuh semangat menyelenggarakan

Berikan Imbauan Kamtibmas Petugas Security Pengelola Usaha The Hub

Berikan Imbauan Kamtibmas Petugas Security Pengelola Usaha The Hub

GANTARITV.COM Kota Bekasi - Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatisampurna, Aiptu Heddy Panjaitan, bersama dengan anggota Samapta, Aipda Ajat Sudrajat, melaksanakan kegiatan Patroli

Senyum Bahagia Ibu Asuh Sambut Kehadiran Wawali Abdul Harris Bobihoe

Senyum Bahagia Ibu Asuh Sambut Kehadiran Wawali Abdul Harris Bobihoe

BEKASI - Senyum bahagia merekah terpancar menghiasi wajah Suratinah yang merupakan Ibu asuh dari Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris

Satgas Yonif 715/Motuliato bangun silaturahmi yg baik dengan masyarakat

Satgas Yonif 715/Motuliato bangun silaturahmi yg baik dengan masyarakat

GANTARITV.COM Puncak Jaya - Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Mtl Pos Tinolok, Laksanakan Anjangsana bersilaturahmi dan membagiakan sembako kepada masyarakat kampung

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

GANTARITV.COM Padang - Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22),

Polsek Medan Satria Gelar Patroli Malam di Kawasan Pejuang, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Polsek Medan Satria Gelar Patroli Malam di Kawasan Pejuang, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

BEKASI – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polsek Medan Satria melaksanakan patroli malam di wilayah Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan

Jelang Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Jakasampurna Ajak Warga Jaga Kondusifitas

Jelang Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Jakasampurna Ajak Warga Jaga Kondusifitas

GANTARITV.COM BEKASI - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jakasampurna,