Gantari TV

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing Pelatnas

GANTARITV.COM Jakarta, 10 Maret 2026 – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri. Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.

“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.

Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan Head Coach atau Kepala Pelatih atlet panjat tebing Pelatnas yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.

“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.

Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.

Menurut Nurul Azizah, pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilakukan karena para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dalam perkara ini penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor melakukan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkapnya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor.

“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Sukses Pada Penanaman Jagung Tahun 2025, Polda Metro Jaya Menambah Jumlah Lahan Menjadi 50 Hektar pada Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I di Bekasi Tahun Ini

Sukses Pada Penanaman Jagung Tahun 2025, Polda Metro Jaya Menambah Jumlah Lahan Menjadi 50 Hektar pada Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I di Bekasi Tahun Ini

GANTARITV.COM Bekasi - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri bersama Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono

Relawan dan Masyarakat Apresiasi Polri Fasilitasi Penyaluran Bantuan ke Daerah Bencana

Relawan dan Masyarakat Apresiasi Polri Fasilitasi Penyaluran Bantuan ke Daerah Bencana

GANTARITV.COM - Masyarakat dan relawan menyampaikan terima kasih kepada Polri atas sinergi yang terjalin bersama Polri dalam pengiriman bantuan ke

Jasa Raharja Turut dalam Rapat Tim Pembina Samsat Kota Cimahi dalam Upaya Pemetaan Potensi Pendapatan Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ Kendaraan Dinas / Plat Merah

Jasa Raharja Turut dalam Rapat Tim Pembina Samsat Kota Cimahi dalam Upaya Pemetaan Potensi Pendapatan Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ Kendaraan Dinas / Plat Merah

GANTARITV.COM Bandung – Tim Pembina Samsat Kota Cimahi telah melakukan rapat strategis yang dipimpin oleh Kepala Tim Samsat dan Penanggung Jawab

PT SPT Bersinergi Dengan Kodim Subulusallam Aceh Dalam Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Sekitar

PT SPT Bersinergi Dengan Kodim Subulusallam Aceh Dalam Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Sekitar

GANTARITV.COM Aceh - PT Sawit Panen Terus (PT SPT) merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit mempunyai komitmen besar selain untuk menguatkan

PBNU Dukung Penuh Polri Perangi Narkoba Sesuai Asta Cita Presiden, Minta Bandar Dihukum Mati

PBNU Dukung Penuh Polri Perangi Narkoba Sesuai Asta Cita Presiden, Minta Bandar Dihukum Mati

JAKARTA – Langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas narkoba sepanjang tahun 2025 mendapat apresiasi dari tokoh agama. Pengurus Lembaga

Kapolsek Kalideres Deklarasi Bersama 63 Kepala Sekolah Dan Ketua Osis Pelajar Se Kec Kalideres

Kapolsek Kalideres Deklarasi Bersama 63 Kepala Sekolah Dan Ketua Osis Pelajar Se Kec Kalideres

GANTARITV.COM Jakarta Barat, - Suasana di halaman SMPN 169 di Jl. Peta Utara, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (4/11/2024), terasa

Polwan Polres Simalungun Gelar Lomba Makan Kerupuk dalam Rangka HUT Polwan RI ke-76 Tahun 2024

Polwan Polres Simalungun Gelar Lomba Makan Kerupuk dalam Rangka HUT Polwan RI ke-76 Tahun 2024

GANTARITV.COM Simalungun, – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan Republik Indonesia ke-76 tahun 2024, Polwan Polres Simalungun mengadakan kegiatan lomba makan

Kapolres Simalungun Hadiri Ramah Tamah Pisah Sambut Kajari, Tekankan Pentingnya Sinergitas TNI-Polri-Kejaksaan

Kapolres Simalungun Hadiri Ramah Tamah Pisah Sambut Kajari, Tekankan Pentingnya Sinergitas TNI-Polri-Kejaksaan

SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., menghadiri acara Ramah Tamah Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang

Launching Dapur Khusus Jatinegara 2, Distribusi MBG ke Sekolah

Launching Dapur Khusus Jatinegara 2, Distribusi MBG ke Sekolah

GANTARITV.COM Kodim 0505/Jakarta Timur – Beroperasinya Dapur Khusus Jatinegara 2 Yayasan Brotosudirjo Maju Lancar di Jl. Cipinang Elok Blok AH,

Apel Gabungan Tingkat Kecamatan Bekasi Barat Perkuat Sinergitas Jelang Pilkada

Apel Gabungan Tingkat Kecamatan Bekasi Barat Perkuat Sinergitas Jelang Pilkada

GANTARITV.COM BEKASI - Dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas menjelang Pilkada, apel gabungan tingkat Kecamatan Bekasi Barat digelar di halaman Kelurahan