GANTARITV.COM Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat. Laporan ini ditujukan kepada akun media sosial atas nama Lisa Mariana, yang diduga menyebarkan informasi pribadi secara tidak bertanggung jawab dan menjadi viral di dunia maya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Brigjen Trunoyudo, Senin (21/4/2025).
Proses pendalaman dilakukan guna mengidentifikasi apakah ada unsur pidana yang terpenuhi dalam konten yang diunggah oleh akun terlapor.
“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambahnya.
Polri menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut tokoh nasional serta potensi dampak buruk dari penyebaran konten digital tanpa dasar yang dapat merugikan nama baik seseorang.