Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sisik trenggiling, satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RK, yang berperan sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, serta A, yang berperan sebagai penjual.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).
Sisik Trenggiling Disalahgunakan untuk Narkotika
Menurut Brigjen Nunung, sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap karena dipercaya memiliki khasiat untuk pengobatan tradisional. Lebih dari itu, sisik trenggiling juga rawan disalahgunakan sebagai bahan dasar pembuatan narkotik jenis sabu.
“Pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, aksi mereka berhasil lebih dulu digagalkan,” jelasnya.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Para pelaku diduga melakukan aktivitas jual beli secara ilegal tanpa izin, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Tindakan ini dinilai mengancam kelestarian spesies trenggiling serta mengganggu keseimbangan ekosistem.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Brigjen Nunung.
Komitmen Polri dalam Perlindungan Satwa Dilindungi
Brigjen Nunung menegaskan, Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik-praktik perdagangan satwa dilindungi, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keanekaragaman hayati Indonesia.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan ilegal,” pungkasnya.