BEKASI KOTA GANTARITV.COM – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, dan Kasi Humas AKP Suparyono menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin pada Senin (3/11/2025).
Dua pelaku berhasil diamankan di Taman Lidah Buaya, Jalan Mendut Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Patroli Polisi Gagalkan Rencana Tawuran
Kapolres menjelaskan bahwa salah satu pelaku yang diamankan adalah anak di bawah umur dan kasusnya sudah dilimpahkan (tahap dua). Para pelaku bersama kelompoknya berencana mengadakan tawuran dengan kelompok lain.
“Awalnya, mereka ini dengan kelompoknya membawa senjata tajam melintas di Jalan Mendut Kelurahan Jatisampurna dan mereka berencana akan mengadakan tawuran dengan kelompok lain,” jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Rencana bentrok tersebut berhasil digagalkan setelah patroli dari kepolisian melintas dan mengamankan mereka. Petugas menyita beberapa buah senjata tajam, yang dua di antaranya dipegang oleh pelaku yang diamankan, yaitu Saudara DHP dan Saudara MRS.
Motif Ego Kelompok dan Ancaman 10 Tahun Penjara
Kapolres menambahkan bahwa para pelaku ini merupakan mahasiswa dan kumpulan biasa yang berkomunikasi melalui WhatsApp, meskipun mereka tidak mengatasnamakan diri sebagai geng.
“Mereka ini kumpul-kumpul kemudian bergerak, saling tantang-tantangan dengan kelompok yang lain. Motif untuk melakukan ya mereka biasa tantang-tantangan antar kelompok, kemudian juga ya egonya masih tinggi,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan percakapan, kelompok ini memang sudah beberapa kali mengadakan kegiatan saling tantang dengan kelompok lain.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

					
					
					
					
					
					
