Jakarta – Korlantas Polri resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB untuk kendaraan baru. Berbeda dari BPKB konvensional, e-BPKB kini dilengkapi chip yang menyimpan data kendaraan dan terhubung langsung dengan arsip digital.
Berikut informasi lengkap seputar e-BPKB, mulai dari ciri-ciri, cara mendapatkannya, hingga biayanya.
Ciri-ciri BPKB Elektronik
Mengutip laman Indonesiabaik.id, BPKB elektronik saat ini baru diberlakukan untuk mobil baru. Adapun ciri-cirinya adalah:
- Berukuran lebih kecil, menyerupai paspor
- Masih berbentuk buku, bukan seperti SIM atau KTP
- Dilengkapi chip untuk menyimpan identitas kendaraan
- Bisa dibaca menggunakan fitur NFC pada smartphone
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa kehadiran e-BPKB memudahkan masyarakat untuk memverifikasi keaslian dokumen. Masyarakat cukup mengunduh aplikasi e-BPKB Mobile di Android atau iOS, lalu memindai chip e-BPKB untuk menampilkan data kendaraan.
Cara Mendapatkan BPKB Elektronik
Berikut langkah-langkah mendapatkan e-BPKB:
- Datang ke Samsat terdekat dengan membawa dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, faktur, dan kwitansi jual beli.
- Isi formulir permohonan BPKB.
- Lakukan verifikasi dan cek fisik kendaraan.
- Petugas mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID.
- BPKB diserahkan kepada pemohon.
Kombes Pol Sumardji menambahkan, e-BPKB dilengkapi teknologi chip RFID untuk menjamin keabsahan dokumen dan meningkatkan keamanan data kepemilikan kendaraan.
Biaya Penerbitan BPKB Elektronik
Berikut rincian biaya penerbitan BPKB elektronik sesuai ketentuan:
- Kendaraan roda dua dan roda tiga: Rp 225.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
Kehadiran e-BPKB diharapkan mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018, sehingga pelayanan publik lebih efektif, efisien, dan aman.