Kota Bekasi – Pemerintah Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, bersama instansi terkait melakukan penertiban ratusan bangunan liar (bangli) di sejumlah titik. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi lahan serta meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan (K3) lingkungan. Penertiban dilakukan di Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Kalibaru Timur, Kp. Pintu Air, dan bantaran Kali Kapuk (depan Pasar Family).
Camat Medan Satria, Widi Tiawarman, menyebutkan sekitar 400 bangli berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di sisi Saluran Irigasi Gempol, dari kawasan Alexindo hingga perbatasan Daerah Khusus Jakarta. Bangunan-bangunan itu sebagian besar berupa rumah tinggal permanen yang telah berdiri lebih dari 20 tahun.
“Bangunan-bangunan ini melanggar ketentuan SIPL (Surat Izin Pemakaian Lahan) dari PJT II. Banyak izinnya sudah tidak berlaku,” kata Widi, Minggu (25/5/2025).
Penertiban dilakukan dengan melibatkan Ketua RW/RT, tokoh masyarakat, serta koordinasi langsung dengan PJT II sebagai pemilik lahan. Selain penertiban, pihak kecamatan juga telah memetakan lokasi sebagai bagian dari perencanaan pembangunan jangka panjang.
Widi menjelaskan, jalur irigasi yang saat ini dipenuhi bangunan liar direncanakan akan digunakan untuk pembangunan jalan alternatif guna mengurangi kemacetan di Jalan Sultan Agung.
“Ini bagian dari tindak lanjut kesepakatan antara Wali Kota Bekasi dan Direktur PJT terkait pengelolaan lahan PJT di Kota Bekasi,” jelasnya.
Langkah ini sejalan dengan visi Kota Bekasi: Semakin Nyaman Kotanya, Semakin Sejahtera Warganya, dan menjadi bagian dari upaya menjadikan wilayah Medan Satria lebih tertib dan nyaman.