GANTARITV.COM Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengeluarkan pengumuman resmi mengenai ketentuan penulisan nama dan gelar pada Paspor Republik Indonesia.
Aturan ini ditegaskan berlaku mulai 9 Maret 2026 bertujuan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional serta standar internasional yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono dalam keterangan tertulisnya, menegaskan pentingnya pemahaman aturan ini agar pemohon tidak mengalami kendala administrasi saat melakukan perjalanan luar negeri.
Penulisan nama pada halaman identitas paspor kini wajib merujuk sepenuhnya pada dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Selain itu, standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO) juga menjadi acuan utama guna memastikan paspor dapat terbaca dengan mudah oleh sistem otomasi imigrasi di seluruh dunia.
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa kolom nama pada paspor memiliki keterbatasan ruang, yakni hanya 30 hingga 34 karakter termasuk spasi. Uniknya, dalam sistem penghitungan, huruf ‘W’ dan ‘M’ masing-masing dihitung sebagai dua karakter.
Jika nama pemohon melebihi batas karakter tersebut, penulisan nama akan disesuaikan oleh sistem, sementara nama lengkap yang tersisa dapat dicantumkan pada halaman endorsement atau catatan tambahan.
Terkait penggunaan gelar, Anggi Wicaksono menegaskan bahwa segala bentuk gelar tidak akan dicantumkan pada halaman identitas paspor. Hal ini berlaku merata untuk gelar akademik, gelar keagamaan, maupun gelar adat.
Larangan ini merujuk pada prinsip bahwa paspor merupakan dokumen perjalanan internasional yang mengutamakan standar identitas formal sesuai dokumen kependudukan tanpa tambahan atribut gelar.
Edukasi mengenai aturan penulisan ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan data saat proses permohonan paspor sehingga pelayanan publik berjalan lebih efisien.
Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Kantor Imigrasi Bekasi menyediakan layanan melalui email resmi kanim_bekasi@imigrasi.go.id atau melalui situs resmi bekasi.imigrasi.go.id.
Inovasi ini menjadi langkah konkret Imigrasi Bekasi dalam memberikan transparansi layanan kepada warga Bekasi.


