LAMPUNG – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Forkopimda, tokoh masyarakat, dan pemuka agama mendeklarasikan komitmen bersama dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Deklarasi ini dilaksanakan pada Jumat (16/5/2025) sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat Lampung.
Menteri P2MI, Abdul Kadir, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa deklarasi ini penting karena Lampung merupakan salah satu daerah dengan jumlah pengiriman pekerja migran tertinggi di Indonesia. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 81.000 warga Lampung diberangkatkan ke luar negeri sebagai PMI.
“Tugas negara adalah mencegah pemberangkatan secara non-prosedural karena dari situlah berbagai pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan bermula,” ujar Abdul Kadir.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini terdapat koordinasi lintas sektor dalam penanganan TPPO. Polri memiliki Satuan Tugas (Satgas) khusus, dan Kemenkopolhukam telah membentuk desk khusus untuk pengawasan dan perlindungan pekerja migran. Selain itu, P2MI juga mengaktifkan Tim Reaksi Cepat yang bersinergi hingga ke tingkat desa.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan bahwa sejak tahun 2022, pihaknya berhasil mengungkap 44 kasus TPPO, dengan modus pengiriman pekerja migran secara ilegal ke berbagai negara. Sebanyak 80 orang telah menjadi korban.
“Capaian ini tidak lepas dari kerja sama semua pihak. Satgas TPPO Polda Lampung terus bergerak aktif mencegah pemberangkatan ilegal dan melakukan sosialisasi masif terkait prosedur legal bagi calon PMI,” jelas Irjen Helmy.
Kapolda juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah penipuan berkedok tawaran kerja di luar negeri. Polda Lampung berkomitmen terus meningkatkan edukasi dan pengawasan dengan menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan pemerintah daerah.
Langkah deklaratif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia, menekan angka perdagangan orang, serta memastikan bahwa setiap warga Lampung yang hendak bekerja ke luar negeri dapat melakukannya secara resmi, aman, dan bermartabat.