JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras premium. Ketiga tersangka merupakan pejabat di anak perusahaan Wilmar Group, PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), yang memproduksi beras merek Sania dan Fortune.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengumumkan bahwa Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik berinisial AI, dan Kepala Quality Control berinisial DO telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pidana, telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu dalam kemasan,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa 24 saksi dan ahli. Para tersangka diduga memproduksi dan menjual beras premium dengan merek terkenal seperti Sania, Fortune, Siip, dan Sovia yang tidak sesuai standar mutu dan takaran.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (rilis).