Gantari TV

Ditresnarkoba Polda Metro Gelar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 66,9 Kg Ganja dan 2.500 Lembar LSD diamankan

GANTARITV.COM Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya gelar ungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang dipimpin Diresnarkoba Kombes Pol Hengki S.I.K, M.H, didampingi Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Kasubdit 2 Resnakoba AKBP Guntur Nugroho, Jumat (15/3/2024).

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengamankan ganja puluhan Kg hingga ribuan lembar Lysergic Acid Diethylamide (LSD).

“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja, LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan serbuk ekstasi serta alat pembuatan ekstasi,” kata Diresnarkoba Kombes Pol Hengki kepada wartawan.

“Total barang bukti 66,9 Kg Ganja, 2.500 lembar LSD, 416 Gram serbuk warna biru yang positif Methamfetamine, alat atau bahan pembuatan ekstasi,” tambahnya.

Diungkapkannya, lima tersangka diamankan pihaknya dengan peran yang berbeda.

“Tersangka berjumlah lima orang, IP pengedar, DY pengedar, HP pengedar, NK kurir dan pengedar, AI alias B produsen ekstasi,” ungkapnya.

“Untuk Kelimanya diamankan polisi dalam lokasi yang berbeda,” lanjutnya.

“Diamankan satu orang di kawasan Penjaringan Jakarta Utara, dua orang diamankan di Pancoran, Jakarta Selatan, kemudian di Tanah Abang, Jakarta Selatan satu orang dan terakhir satu orang di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat,” ucapnya.

Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Hengki menjelaskan narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dengan tersangka NK.

Hengki menerangkan narkotika jenis LSD ini merupakan barang impor dari Jerman. Sejauh ini terdapat 2.500 buah narkotika jenis LSD yang diamankan.

“Ada 2.500 sisipfor atau LSD ini ada di sebelah kanan. Barang bukti seperti perangko ini yang ada di depan itu dikirim dari Jerman,” ungkap Hengki.

Hengki menjelaskan pengiriman narkotika jenis LSD ini menggunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi. Dia menyebut LSD termasuk ke dalam jenis narkotika golongan satu.

“(Pengiriman) Melalui JNE, ini jenis CC4 atau LSD, ini narkotik golongan 1. Ini narkotika golongan satu dia sejenis ekstasi,” ucap Hengki.

Hengki juga menerangkan penggunaan narkotika LSD termasuk unik yakni dengan diletakkan di langit-langit mulut maupun di sela bibir. Dia menyebut harga jual dari narkotika jenis LSD mencapai 100 ribu per biji.

“Cara pemakaiannya pun diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir. Nah yang menarik lagi, setiap satu sejenis perangko ini sudah dibuat kecil kecil. Ini nilai jualnya mereka luar biasa, jadi mereka jual bisa sampai Rp 100 ribu satu biji kecil ini,” jelas Hengki.

Berita Terbaru