GANTARITV.COM Batam – Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 237.305 benih bening lobster senilai Rp 23,6 miliar. Informasi ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Kantor DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Puttu Yuda Prawira, S.I.K., M.H., serta perwakilan dari instansi terkait lainnya. Brigjen Nunung menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah mendapatkan informasi tentang “kapal hantu” yang berencana menjemput benih lobster yang telah dipacking rapi untuk dibawa keluar negeri secara ilegal.
Pada tanggal 14 Oktober 2024, tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan. “Kami berhasil menyita 46 kotak styrofoam berisi 237.305 ekor benih bening lobster dan satu unit kapal HSC (High Speed Craft),” ungkap Brigjen Nunung.
Dirtipidter Bareskrim Polri juga menjelaskan bahwa selama dua bulan, tim melakukan pemetaan jaringan penyelundupan benih bening lobster dari hulu ke hilir. “Asal barang benih bening lobster berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Sementara jalur penyelundupan melalui Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan dalam penyelundupan ini adalah sistem Join Cargo, di mana seluruh barang terkumpul pada satu titik sebelum diselundupkan. Pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini telah diidentifikasi, dan pihak kepolisian masih mengejar pengemudi kapal HSC berinisial CM dan RI, serta pembeli yang diduga berada di luar negeri.
Benih bening lobster yang disita telah dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun. Brigjen Nunung menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.