JAYAPURA, PAPUA — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz menyerahkan dua tersangka kasus jual-beli amunisi ilegal ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (7/7/2025).
Pelimpahan tahap II ini dipimpin langsung Kanit Investigasi Satgas Ops Damai Cartenz, AKP J. Limbong, S.H.
Dua tersangka tersebut yakni La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam. Keduanya diketahui sebagai oknum anggota Polri yang terlibat transaksi amunisi ilegal di wilayah Wamena. Sebelumnya, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Papua.
Tim Satgas bersama para tersangka diterbangkan dari Bandara Sentani ke Wamena dengan penerbangan komersial dan tiba dengan selamat pada pukul 14.57 WIT. Setibanya di Wamena, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Wamena.
Seluruh proses berjalan lancar dengan pengamanan ketat aparat. Usai penyerahan, kedua tersangka akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jayawijaya.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami tegaskan Polri akan memproses hukum sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk anggota sendiri, jika terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” kata Brigjen Faizal.
Hal senada disampaikan Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. Ia membenarkan kedua tersangka adalah oknum anggota Polri yang mencoreng nama institusi.
“Pelaku adalah oknum anggota Polri yang terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan integritas dan prinsip Polri. Kami pastikan penanganan kasus ini ditindaklanjuti serius dan tegas,” ujar Yusuf.
Penyerahan tahap II ini menjadi bukti komitmen Satgas Ops Damai Cartenz dalam menuntaskan penyidikan serta menindak tegas pelanggaran hukum, termasuk oleh oknum internal.


