Gantari TV

Empat Tersangka Penganiayaan Suporter Ditangkap Usai Final AFF U-23, Polisi: Dipicu Spanduk Tak Berizin

Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang suporter bernama F.Y.F. yang terjadi pada 29 Juli 2025, usai laga final AFF U-23 antara Timnas Indonesia dan Vietnam di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, menjelaskan bahwa aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Korban saat itu tengah beristirahat bersama teman-temannya seusai pertandingan. Tiba-tiba, sekelompok orang dari kelompok suporter CURVA SUD GARUDA datang dan menyerang korban secara brutal, memukul, menyeret, dan menendangnya ke arah kerumunan,” jelas AKBP Budi dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan dipicu oleh ketidakpuasan sekelompok suporter terhadap tindakan petugas keamanan yang menurunkan spanduk tak berizin milik salah satu kelompok suporter di dalam stadion.

Menurut Petugas Keamanan PSSI, Patilatu, setiap alat visual seperti banner maupun alat musik harus didaftarkan lebih dulu kepada panitia dan akan ditinjau serta disetujui oleh komisioner keamanan pertandingan internasional seperti FIFA atau AFC.

“Tidak bisa asal membawa spanduk atau alat musik. Harus kirim surat terlebih dahulu ke panitia. Kalau tidak ada izin resmi, ya diturunkan. Kelompok suporter resmi seperti yang di sisi selatan atau utara biasanya selalu berkoordinasi dengan kami,” ujarnya.

Polisi menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut:
* B.A. (34) Memukul bagian kepala korban dan menyeretnya ke arah kerumunan.
* A.K. (34) Menendang bagian perut dan memukul wajah serta kaki korban.
* Y.I.A. (31) Menendang bagian punggung korban.
* M.H. (31) Menendang kepala dan wajah korban dari arah samping.

Aksi tersebut terekam dalam video berdurasi 26 detik, yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
* Rekaman video berdurasi 26 detik;
* Jaket warna biru dongker;
* Potongan celana pendek;
* Beberapa unit ponsel dari berbagai merek;
* Barang-barang pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Sementara itu, beberapa saksi yang telah diperiksa untuk menguatkan kasus ini antara lain adalah rekan korban dan warga di lokasi kejadian.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat, khususnya para pendukung Timnas Indonesia, agar tetap menjunjung tinggi sportivitas dan tidak terpancing emosi.

“Kita semua bangga dengan Timnas Garuda. Tapi jangan sampai kebanggaan ini dinodai oleh kekerasan. Dukunglah dengan damai, tanpa penganiayaan dan provokasi,” pungkas AKBP Budi Prasetya.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Pimpin Apel Dalmas Tengah Malam, Kompol Hotman Hutajulu Pastikan Pasukan Siap Amankan Bekasi

Pimpin Apel Dalmas Tengah Malam, Kompol Hotman Hutajulu Pastikan Pasukan Siap Amankan Bekasi

GANTARITV.COM BEKASI – Guna memastikan kesiapan personel dalam menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Sat Samapta Polres Metro Bekasi

Sister Maria Apresiasi Polri dalam Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia

Sister Maria Apresiasi Polri dalam Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia

GANTARITV.COM Jakarta – Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia yang berlangsung pada 3–6 September 2024 menjadi momen bersejarah dan penuh makna bagi

Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Terus Kebut Menembus Gunung

Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Terus Kebut Menembus Gunung

GANTARITV.COM Raja Ampat - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Tahun 2024 berlangsung di Kampung Saporkren, Distrik

Bhabinkamtibmas Kotabaru Pasang Spanduk “Stop Tawuran” untuk Edukasi Warga

Bhabinkamtibmas Kotabaru Pasang Spanduk “Stop Tawuran” untuk Edukasi Warga

GANTARITV.COM BEKASI - Aiptu Kuzairi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Bekasi Barat, memasang spanduk bertuliskan "Stop Tawuran" di Jl. Nila Raya RT

Bhabinkamtibmas Jakasampurna Jalin Silaturahmi dengan Warga Melalui Halal Bi Halal di Masjid Al-Fallah

Bhabinkamtibmas Jakasampurna Jalin Silaturahmi dengan Warga Melalui Halal Bi Halal di Masjid Al-Fallah

GANTARITV.COM BEKASI - Masih dalam suasana lebaran Idul Fitri 1445 H, Bhabinkamtibmas Jakasampurna Aiptu Sulistanto mengikuti acara Halal Bi Halal

Wakil Panglima TNI Tinjau Pengungsi Banjir di Takengon dan Pidie Jaya

Wakil Panglima TNI Tinjau Pengungsi Banjir di Takengon dan Pidie Jaya

GANTARITV.COM Puspen TNI - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. melaksanakan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi terdampak banjir

Bhabinkamtibmas Monitoring Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban di Kelurahan Padurenan

Bhabinkamtibmas Monitoring Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban di Kelurahan Padurenan

GANTARITV.COM BEKASI - Bhabinkamtibmas Kelurahan Padurenan, Aipda Mugiyono, melakukan serangkaian kegiatan untuk memastikan perayaan Idul Adha berjalan dengan aman dan

Kapolres Tangsel Silaturahmi ke Kediaman Kak Seto, Bahas Program Perlindungan Anak

Kapolres Tangsel Silaturahmi ke Kediaman Kak Seto, Bahas Program Perlindungan Anak

TANGERANG - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman Ketua Lembaga Perlindungan

Panglima TNI Hadiri Acara Penyerahan Secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Panglima TNI Hadiri Acara Penyerahan Secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

GANTARITV.COM (Puspen TNI) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Penyerahan Secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan

12 Anak Panti Asuhan Korban Pencabulan di Tangerang Diamankan ke Save Home

12 Anak Panti Asuhan Korban Pencabulan di Tangerang Diamankan ke Save Home

GANTARITV.COM Tangerang - Pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli anak asuhnya.