KOTA BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan dua pelaku dan menyita ratusan gram barang bukti. Pengungkapan pada Selasa (7/10/25) ini merupakan komitmen nyata Polri dalam mendukung program pemberantasan narkotika, serta upaya penyelamatan generasi muda.
Dua Pelaku Ditangkap di Harapan Jaya
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terpercaya mengenai aktivitas narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penindakan, personel Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua tersangka berinisial MI (28) dan SSM (24). Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti Narkotika Melebihi 1,5 Kg
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah besar barang bukti, dengan total gabungan bruto mencapai 1.567 gram (sekitar 1,567 Kg) yang terdiri dari:
- Ganja: Total bruto mencapai 1.453 gram, terbagi dalam 9 plastik klip sedang (380 gram), 4 plastik klip sedang (161 gram), 5 plastik klip kecil (13 gram), dan 1 plastik hitam besar (899 gram).
- Sabu: Total bruto mencapai 13.04 gram, terbagi dalam 24 bungkus plastik klip kecil (11,94 gram) dan 1 bungkus plastik klip sedang (1,10 gram).
Selain narkotika, turut disita 1 timbangan elektrik, 1 pack plastik klip, serta dua unit ponsel sebagai alat komunikasi dalam transaksi.
Komitmen Penegakan Hukum
KBO Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota AKP Drihanta, S.H., menyatakan bahwa penindakan ini adalah wujud komitmen kepolisian untuk menekan peredaran narkotika.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Penindakan ini diharapkan bisa mengurangi akses narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Drihanta.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang terkait narkotika, yaitu UU RI Nomor 35 Tahun 2009, termasuk Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2), serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1).
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus meningkatkan operasi preventif dan penegakan hukum. Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian.