GANTARITV.COM BEKASI – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis ganja yang beroperasi di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (3/3/2026), petugas menyita total 42 kilogram ganja siap edar dari beberapa lokasi berbeda.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal di wilayah Sumber Arta, Bekasi Barat.
Berawal dari 2 Kilogram di Sumber Arta
Operasi ini bermula saat petugas menciduk seorang tersangka berinisial AS dengan barang bukti 2 kilogram ganja. Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di wilayah Bekasi Barat dan menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar.
“Dari hasil pengembangan ke rumah tersangka, petugas menemukan dua karung ganja dengan berat sekitar 30 kilogram. Kami kemudian melakukan pengembangan lagi ke lokasi kedua di daerah Tambun,” ujar Kombes Pol. Kusumo kepada awak media.
Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan tambahan 9 kilogram ganja, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 42 kilogram yang dikemas dalam paket lakban coklat.
Modus Serbuk Kopi dan Jasa Ekspedisi
Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Mereka mengirimkan paket ganja tersebut melalui jasa ekspedisi dengan menyamarkan aromanya menggunakan serbuk kopi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelompok ini diduga merupakan bagian dari jaringan Sumatera. Peredarannya pun tergolong luas, tidak hanya di Bekasi, Jakarta, dan Depok, tetapi disinyalir telah merambah hingga ke Surabaya.
“Tersangka AS diketahui sudah menyewa rumah kontrakan untuk menyimpan barang haram tersebut sejak enam bulan lalu. Kami masih mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Kapolres.
Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Dari sisi ekonomi, pelaku menjual ganja tersebut seharga Rp 4.500.000 per kilogram. Namun, jika dihitung berdasarkan dampak sosialnya, Kapolres menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah besar dalam perlindungan masyarakat.
“Jika satu kilogram biasa dijual per gram, maka dengan menyita lebih dari 42 kilogram ini, kita berhasil menyelamatkan setidaknya 30.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.


