GANTARITV.COM Bandung, 8 April 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi resmi memberlakukan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 bagi pemilik kendaraan yang bersedia memindahkan domisili kendaraannya ke wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini berlaku mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.
“Pajak kendaraan bermotornya tahun 2025 kami bebasin,” kata Dedi Mulyadi saat konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Selasa (8/4).
Kebijakan ini ditujukan untuk menarik potensi pendapatan daerah dari kendaraan yang selama ini beroperasi di Jawa Barat, namun membayar pajak di luar provinsi. Dedi menegaskan bahwa pajak kendaraan sangat dibutuhkan untuk mendukung perbaikan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Jawa Barat.
“Banyak kendaraan besar beroperasi di Jawa Barat, tapi pajaknya dibayar di provinsi lain. Jalan rusak di kita, pajaknya dinikmati tempat lain. Ini yang ingin kita ubah,” tegasnya.
Selain pembebasan pajak selama satu tahun bagi kendaraan yang melakukan mutasi, Dedi juga mengimbau perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jabar untuk menyesuaikan alamat wajib pajak dan NPWP-nya ke wilayah Jawa Barat.
“Bau industrinya di kami, limbahnya di kami, demo buruhnya di kami, tapi pajaknya ke daerah lain. Ini tidak adil,” ujar Dedi.
Pajak yang terkumpul akan dialokasikan secara bertahap untuk meningkatkan kualitas jalan di seluruh Jawa Barat. Targetnya, dalam empat tahun ke depan, seluruh jalan provinsi, kabupaten, hingga desa akan dalam kondisi layak dan mulus.
“Tahun ini provinsi harus selesai. Tahun depan separuh kabupaten, lalu 100 persen kabupaten, dan akhirnya semua desa. Jadi dalam empat tahun, Jawa Barat mulus jalannya,” pungkasnya.