GANTARITV.COM BEKASI – Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPC Kota Bekasi menggelar penyuluhan hukum dengan tema “Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama dan KUHP Baru” di Kecamatan Bekasi Barat pada Kamis (12/9/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPC KAI Kota Bekasi, Adv. Agustian Effendi, SH, dan Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi, Adv. Anton R. Widodo, SH.
Sekretaris DPC KAI, Adv. Anton R. Widodo, SH, menjelaskan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara KUHP Lama dan KUHP Baru. “Masyarakat perlu memahami lebih detail kasus-kasus yang bisa dipersoalkan dalam konteks hukum pidana,” ujarnya.
Adv. Anton menegaskan pentingnya masyarakat mengetahui pasal-pasal yang telah diperbarui dalam KUHP Baru. “Banyak masyarakat yang kurang memahami perubahan ini, terutama dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peran advokat sangat penting untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman yang jelas,” tambahnya.
Dia katakan KUHP baru ini adalah maha karya dari pemerintah jadi sudah sangat bagus sesuai perkembangan saat ini. KUHP baru ini akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2024.
Selama penyuluhan, antusiasme peserta terlihat jelas. Banyak pertanyaan yang diajukan, termasuk tentang hukum pidana di luar pernikahan dan isu terkait perdagangan yang menyangkut penipuan. Diskusi ini menunjukkan ketertarikan masyarakat terhadap isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Peserta sangat mengapresiasi upaya Kongres Advokat Indonesia dalam menangani masalah hukum yang dihadapi masyarakat. Adv. Anton R. Widodo, SH, menyampaikan terima kasih kepada semua peserta, ASN dari Kelurahan se Kecamatan Bekasi Barat yang hadir. “Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” tutupnya.
Dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengaplikasikan hukum pidana yang berlaku, serta meningkatkan kesadaran hukum secara keseluruhan.