GANTARITV.COM – Peringatan Hari Tani Nasional ke-62 pada 24 September 2025 kembali menjadi momentum bagi gerakan mahasiswa dan kaum tani untuk menyuarakan persoalan agraria di Indonesia. GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Cabang Karawang menilai nasib petani, khususnya di Karawang, masih jauh dari cita-cita Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
Kelvin Brilian Manurung, Sekretaris DPC GMNI Karawang, menegaskan bahwa hingga kini petani masih berada dalam kondisi miskin, terpinggirkan, dan sering menjadi korban penggusuran maupun kriminalisasi.
“65 tahun sejak UUPA disahkan, kaum tani tetap dipinggirkan. Alih fungsi lahan semakin masif, petani kehilangan akses, sementara kebijakan negara lebih berpihak pada kepentingan modal dan investasi” ujarnya, Jumat (26/9).
Berdasarkan data Dinas Pertanian Jawa Barat, lahan sawah di Karawang semakin menyempit akibat masifnya industrialisasi dan pembangunan perumahan. Padahal, Karawang dikenal sebagai salah satu sentra padi nasional. Fenomena ini dinilai mengancam ketahanan pangan serta menggerus mata pencaharian ribuan petani.
UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) seharusnya melindungi kawasan pertanian, namun praktiknya justru melemah karena kebijakan pembangunan industri lebih diutamakan. Hal itu diperparah dengan keberadaan UU Cipta Kerja, yang dianggap memberikan karpet merah bagi investor, namun merugikan petani kecil.
Dalam momentum Hari Tani Nasional 2025, GMNI Karawang menyatakan tiga sikap tegas:
1. Mendesak pemerintah segera melaksanakan Landreform dan Reforma Agraria sejati.
2. Menuntut dihentikannya segala bentuk kekerasan, penangkapan, dan kriminalisasi terhadap petani dan aktivis agraria.
3. Menegaskan pentingnya implementasi perlindungan Hak Asasi Petani, khususnya dalam pengelolaan lahan garapan.
Kelvin menambahkan, Hari Tani Nasional harus menjadi pengingat bagi negara untuk kembali pada semangat UUPA 1960 yang menempatkan tanah sebagai alat produksi untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan modal asing maupun korporasi.