GANTARITV.COM Jakarta – Sesuai komitmen Polri dalam menangani kasus terkait pelanggaran pada Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Divpropam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk para terduga pelanggar. Sidang dilakukan secara simultan dan dipantau langsung oleh Kompolnas. Berikut hasil sidang KKEP pada Kamis, 2 Januari 2025, yang berlangsung di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.
Hasil Sidang KKEP Terduga Pelanggar DF
Komisi Sidang:
- Ketua: IRJEN POL Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H.
- Wakil Ketua: BRIGJEN POL Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H.
- Anggota:
- KOMBES POL Heri Setyawan, S.I.K., M.H.
- AKBP Dr. H. Heru Waluyo, S.H., M.H.
- AKBP Endang Werdiningsih, S.H., M.H.
Wujud Perbuatan:
Saat menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terduga DF melakukan permintaan uang kepada WNI dan WNA yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba untuk membebaskan mereka.
Putusan:
- Sanksi Etika:
- Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada Pimpinan Polri.
- Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
- Sanksi Administratif:
- Penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari (27 Desember 2024 – 25 Januari 2025).
- Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Status: Pelanggar menyatakan banding.
Hasil Sidang KKEP Terduga Pelanggar S
Komisi Sidang:
- Ketua: BRIGJEN POL Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H.
- Wakil Ketua: KOMBES POL Heri Setyawan, S.I.K., M.H.
- Anggota:
- KOMBES POL Hariyanto, S.I.K.
- KOMBES POL Bulang Bayu Samudra, S.I.K.
- KOMBES POL Sugeng Pujihartono, S.E., M.H.
Wujud Perbuatan:
Saat menjabat sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terduga S juga melakukan permintaan uang kepada pihak yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba untuk pembebasan.
Putusan:
- Sanksi Etika:
- Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada Pimpinan Polri.
- Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
- Sanksi Administratif:
- Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari (27 Desember 2024 – 15 Januari 2025).
- Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Status: Pelanggar menyatakan banding.
Kelanjutan Sidang KKEP
Pada Jumat, 3 Januari 2025, Divpropam Mabes Polri melanjutkan sidang KKEP untuk dua terduga pelanggar lainnya, yaitu SM dan FRS, di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. menegaskan bahwa Polri tetap konsisten dan transparan dalam proses hukum terhadap setiap pelanggaran, dengan mematuhi prosedur yang berlaku.