Jakarta, 2 Mei 2025 — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online berskala internasional yang melibatkan ribuan rekening serta aktor lintas negara. Berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), teridentifikasi 5.885 rekening yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas judi online.
Dari hasil penyelidikan, Polri telah menyita dana sebesar Rp 61 miliar dari 164 rekening. Sementara itu, ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan pendalaman investigatif. Secara keseluruhan, nilai aset yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai Rp 75 miliar.
“Total nilai uang yang berhasil disita mencapai Rp75 miliar. Saat ini, Dittipidsiber telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya telah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
Kasus ini mengungkap situs judi online aktif dengan alamat h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyelidikan berkembang hingga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.
Tersangka QR merupakan warga negara asing asal Tiongkok yang diduga menjadi otak dari operasional situs tersebut. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp 14 miliar.
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan berbagai pasal berat, antara lain:
- Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE
- Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana
- Pasal 303 KUHP (perjudian)
- Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Komjen Pol Wahyu Widada.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.