GANTARITV.COM Bandung – Restu Indra Permana, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, turut serta dalam Rapat Persiapan Operasi Gabungan Tertib Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan di Aula Rapat Kantor Pusat Pengelola Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sumedang pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala P3DW Kabupaten Sumedang, mitra kepolisian, dan BJB. Tujuan dari rapat ini adalah untuk mempersiapkan operasi gabungan yang bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Sumedang.
Selain itu, Restu juga menjelaskan manfaat dari kegiatan rapat tersebut, yaitu meningkatkan pendapatan dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan IWKBU (Iuran Wajib Kecelakaan Bermotor Umum). Selain berdampak langsung pada perusahaan, pembayaran ini juga memberikan manfaat langsung kepada wajib pajak jika mereka mengalami kecelakaan di jalan raya. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan, PT. Jasa Raharja terus berkomitmen untuk menyediakan pelayanan prima. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan bentuk kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.