GANTARITV.COM Bandung, 23 Juli 2024 – Kecelakaan kereta api dengan pejalan kaki kembali terjadi di Kabupaten Bandung. Tepatnya pada tanggal 22 Juli 2024 pukul 12.30 WIB, kecelakaan terjadi di KM 184+700 Kampung Cikurutug Kidul, Desa Waluya, Kecamatan Cicalengka. Akibat kecelakaan tersebut, 1 orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah menerima laporan kejadian dari Polsek Cicalengka, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II Rancaekek, Weny Purnamasari, melakukan survei ke TKP untuk memastikan kebenaran kasus kecelakaan tersebut. Setelah dipastikan kebenarannya dan korban terjamin oleh Jasa Raharja, Weny Purnamasari melanjutkan dengan survei ahli waris.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia. Penyerahan santunan ini dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah terjadinya kecelakaan.
Sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan prima. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.