GANTARITV.COM BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat pemohon paspor untuk segera mengambil dokumen perjalanan mereka yang telah selesai diterbitkan. Langkah ini diambil guna memastikan tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan dokumen negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022, ditegaskan bahwa paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak tanggal diterbitkan akan dilakukan proses pembatalan secara sistem.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menemukan adanya tumpukan paspor yang terpaksa harus dibatalkan karena pemohon tidak kunjung mengambilnya sesuai batas waktu yang ditentukan. Pembatalan ini tentu akan merugikan pemohon sendiri, baik dari segi waktu maupun biaya. “Kami mengingatkan warga agar tidak menunda pengambilan. Paspor yang lewat dari satu bulan sejak diterbitkan akan kami batalkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Anggi dalam keterangan resminya, Senin (02/02/2026).
Lebih lanjut, Anggi menjelaskan konsekuensi bagi pemohon yang paspornya telah dibatalkan. Pemohon tersebut tidak dapat langsung mengajukan permohonan baru, melainkan wajib mengurus Surat Pembatalan terlebih dahulu di Kantor Imigrasi. Prosedur ini merupakan prasyarat mutlak sebelum pemohon diizinkan kembali untuk mengajukan permohonan paspor baru sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu akan memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan mengambil paspor tepat pada waktunya.
Sebagai bentuk pelayanan publik yang fleksibel dan prima, Kantor Imigrasi Bekasi memberikan solusi bagi pemohon yang memiliki kesibukan. Pengambilan paspor sebenarnya tidak wajib dilakukan oleh pemohon secara langsung. Dokumen tersebut dapat dikuasakan kepada anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) tanpa surat kuasa, atau kepada pihak lain dengan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp10.000,-. Kemudahan ini diberikan agar tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pengambilan dokumen mereka.
Kantor Imigrasi Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan transparansi informasi kepada masyarakat. Warga diimbau untuk selalu memantau status permohonan mereka melalui kanal informasi resmi yang tersedia. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga tercipta manajemen dokumen yang lebih tertib dan meminimalisir adanya pembatalan paspor yang sia-sia di wilayah Bekasi.


