JAKARTA — Kapendam Jaya, Kolonel Czi Anto Indriyanto, menegaskan bahwa surat yang dibuat oleh Komandan Kodim 0501/JP kepada pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses kepabeanan maupun untuk menghindari kewajiban bea masuk terhadap barang bawaan yang dimaksud.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapendam Jaya saat dihubungi pada Rabu (28/5/2025).
“Surat tersebut bukan bentuk intervensi, apalagi untuk menghindari kewajiban hukum di bidang kepabeanan. Barang-barang yang dibawa oleh Saudara Arie Kurniawan tetap melalui proses pemeriksaan menyeluruh oleh petugas dan tidak ditemukan barang yang melanggar aturan atau bersifat ilegal,” jelas Kolonel Anto.
Ia juga menerangkan bahwa surat dari Dandim 0501/JP tersebut bertujuan untuk memohon bantuan kemudahan layanan lantaran anak dari Bapak Arie Kurniawan tengah dalam kondisi sakit, sehingga dibutuhkan respons kemanusiaan dalam penanganan di bandara.
“Surat tersebut adalah bentuk tanggapan atas permintaan bantuan dari masyarakat. Dalam hal ini, Dandim 0501/JP hanya memfasilitasi bantuan, bukan untuk mengatur proses yang menjadi kewenangan Bea Cukai,” tambahnya.
Kapendam Jaya menegaskan bahwa apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap mengedepankan aturan dan prinsip kehati-hatian. Jika nantinya ada hal yang tidak sesuai, tentu akan ada tindakan lanjutan terhadap pihak terkait,” tutup Kolonel Anto.