Jakarta — Komitmen tegas dalam memerangi tindak kejahatan kembali ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang dilaksanakan pada Selasa (27/5/2025) di halaman Kantor Kejari Jakarta Timur.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., sebagai bentuk sinergi dan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kapolres hadir bersama jajaran pejabat utama Polres, antara lain Kasat Tahti Kompol Ilhamsyah, S.H., Kasat Resnarkoba Kompol Suprasetyo, S.H., Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Nurul.
Turut hadir pula Plt. Kepala Kejari Jakarta Timur, Tjakra Suryana, S.H., M.H., dan Kabag Hukum Pemkot Jakarta Timur, Dedi, bersama tamu undangan dari lintas instansi.
Acara dimulai dengan sambutan Kepala Kejari, pembacaan doa, sesi foto bersama, dan dilanjutkan dengan pemusnahan berbagai barang bukti dari tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
- 1,4 kg ganja dan tembakau sintetis
- 1,9 kg sabu-sabu
- 128 gram ekstasi
- 31.000 butir lebih obat-obatan ilegal
- 425.480 batang rokok tanpa cukai
- Senjata tajam, handphone, alat hisap narkoba, dan barang lainnya
Kapolres Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya menyatakan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan dan seluruh instansi terkait untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama narkotika yang merusak generasi bangsa. Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan bahwa proses hukum dijalankan hingga tuntas dan transparan,” tegas Kapolres.
Barang bukti dimusnahkan dengan metode yang ketat dan aman, mulai dari dibakar, digilas menggunakan stoom wales, hingga dipotong menggunakan gerinda, guna memastikan barang tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini menjadi simbol kuat sinergi antarpenegak hukum, serta menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan bebas dari ancaman kejahatan.