GANTARITV.COM BEKASI – Kasat Reskrim AKBP Muhamad Firdaus, S.I.K, M.H, merilis hasil penyidikan terkait dengan kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Bekasi, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/6/2024).
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak berinisial GH (9 tahun), sedangkan tersangka berinisial DS (61 tahun). Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari kepolisian, KPAD, dan DP3A Kota Bekasi, ditemukan dua motif utama yang mendorong tersangka DS melakukan tindak pidana tersebut.
Motif pertama adalah tersangka tidak dapat menahan nafsu birahinya, karena sudah tujuh bulan tidak melakukan hubungan suami-istri. Ini yang menjadi latar belakang tersangka melakukan pencabulan terhadap korban GH.
Motif kedua adalah tersangka DS melakukan kekerasan dan pembunuhan terhadap korban untuk menutupi perbuatan pencabulan yang telah dilakukannya. Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka DS tidak ingin perbuatannya terungkap, sehingga ia tega melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terkait ancaman hukuman, tersangka DS terancam dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi Bapak Novri dalam penyampaiannya mengatakan terima kasih kepada Polres Kota Bekasi atas penanganan kasus anak ini. Penanganan tidak hanya dilakukan oleh Polres, tetapi juga melibatkan kami dari DP3A dan KPAD. Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya penanganan pidana, tetapi juga pendekatan sosial.
Kami melihat ada kondisi normatif dari keluarga korban. Ibu korban sangat terpukul dengan kejadian ini, bahkan tempat kejadian masih dekat dengan rumah korban. Ayah korban pun masih sangat emosional saat mendatangi tempat kejadian. Keluarga korban memiliki harapan besar untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, namun kami tetap menjalankan sesuai prosedur hukum.
Kami juga melibatkan beberapa dinas untuk pemenuhan kebutuhan psikososial keluarga korban, terutama bagi adik-adik korban yang sangat terpukul dan kehilangan sosok yang diandalkan dalam keluarga. Kami akan bekerja sama dengan Kementerian PPA untuk assessment dan memberikan dukungan sosial serta ekonomi bagi keluarga.
Sementara Ketua Asipfor Bapak Nathanael Sumampow mengatakan Kematian seorang anak dalam keluarga adalah peristiwa besar yang berdampak pada keluarga, orang tua, saudara, dan teman-teman korban. Kami mengajak untuk memberikan waktu kepada mereka untuk melalui proses duka cita yang tidak mudah.
Kami dari Asipfor mengapresiasi kerja Polres Kota Bekasi yang mengedepankan kolaborasi interprofesi dan pendekatan ilmiah dalam penanganan kasus ini. Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa tersangka memiliki fungsi mental yang relatif baik dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.
Pembelajaran penting dari kasus ini adalah bahwa kehadiran anak di masyarakat adalah urusan bersama. Kita harus mengutamakan kepedulian sosial dan memastikan lingkungan yang ramah bagi anak-anak. Upaya perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya keluarga atau orang tua.
Turut hadir dalam kegiatan konferensi pers Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus S.I.K, M.H, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari dan Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti, S.H.