GANTARITV.COM BEKASI – Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Bekasi. Kali ini, empat pelaku berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kasat Reskrim AKBP M.Firdaus S.I.K M.H didampingi Kanit Jatanras dan Kasubnit Ranmor menjelaskan dalam kegiatan gelar ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (12/7/2024). Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dari Unit Jatanras dan Ranmor berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan berhasil mengamankan para pelaku dan penadah barang curian

Kejadian pencurian ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian. Tercatat tiga laporan polisi terkait kasus ini, yaitu:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/1186/VII/2024/SPKT/RESTRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Juli 2024, dengan pelapor Robi Ardiansyah.
2. Laporan Polisi Nomor: LP/B/1188/VII/2024/SPKT/RESTRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, dengan pelapor Almi Nurdin Chaniago.
3. Laporan Polisi Nomor: LP/B/1162/VII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 05 Juli 2024, dengan pelapor Sarmah.
Ketiga laporan polisi tersebut mengungkap kronologis kejadian pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di Kota Bekasi, yaitu:
– Area Parkir Ruko Jahitmart, Kel. Kranji Kec Bekasi Barat Kota Bekasi: Pada tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 06:30 WIB, sepeda motor Aerox milik Robi Ardiansyah yang terparkir di area parkir ruko dicuri.
– Rm Padang Salero Kito JI Ratna Jatibening No.38 B Rt. 001/001 Kel Jatibening Kec Pondok Gede Kota Bekasi: Pada tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 07:15 WIB, sepeda motor Honda Scoopy milik Almi Nurdin Chaniago yang diparkir di depan warung makan padang dicuri.
– Halaman Masjid Jami Al-Mukhlisin Gg. H. Longkot II Rt. 04/001 Kp. pedurenan Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih Kota Bekasi: Pada hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024, sekira Pukul 05:00 WIB, sepeda motor Honda Vario milik Rustam yang diparkir di halaman masjid dicuri.
Para pelaku yang berhasil diringkus adalah:
1. Tersangka ZA diringkus di SPBU Jatiasih Kota Bekasi pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 jam 12.00 WIB. Zainal Abidin berperan sebagai pelaku pencurian sepeda motor Aerox milik Robi Ardiansyah.
2. Tersangka AU diringkus bersama tersangka ZA. AU berperan sebagai joki (pengendara motor) dalam pencurian sepeda motor Aerox.
3. Tersangka FF Diringkus di Perumahan DBale Cimuning Town House C 6 JI. Wr. Supratman Kel. Cimuning Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 jam 13.00 WIB. Farah Fausia berperan sebagai penadah dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy.
4. IH alias Apeh: Diringkus di pinggir jalan Perempetan Lampu Merah Kalimalang Perumahan Galaxy Kel. Jakasetia Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi pada hari Senin tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB. IH berperan sebagai pelaku yang mendorong sepeda motor Honda Vario milik Rustam menggunakan motor miliknya.
Dalam penyampaian kepafa media, Kasatreskrim mengatakan “Dari pengungkapan kasus ini ada 3 laporan polisi yang kami ungkap terdapat beberapa orang tersangka yang diamankan yaitu tersangka inisial ZA warga Lampung, kemudian ada anak di bawah umur inisial AU (13), kemudian kita mengamankan tersangka penadahan inisial FF dan IH,” ujar Kasat Reskrim kepada media.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka penadah inisial FF yang merupakan Warga Mustika Jaya, Bekasi Kota Bekasi. Lalu ada juga tersangka lain yang diamankan dimana masing-masing tersangka ini perannya itu, tersangka ZA itu perannya sebagai pelaku pencurian yang membawa atau mencuri sepeda motor milik korban.
“Dan kemudian ini dia perannya anak di bawah umur membantu ZA dalam melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor kemudian ada F perannya ini sebagai penadah dari sepeda motor hasil curian dan juga handphone,” ungkap Kasat.
Kemudian ini kasus curanmor yang mana tersangka sebelumnya sudah di tangkap lebih dulu dari 4 tersangka yang diamankan mereka melakukan curanmor pada tanggal 8 Juli 2024 sekitar pukul 06.30. sedangkan untuk TKP-nya di area parkir ruko Jahitmart Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat.
Kemudian pada tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 07.15 wib TKP di rumah makan Padang Salero Kito Jalan Ratna, Jatibening keluaran Jatibening kecamatan Pondok Gede, kemudian TKP yang ketiga yaitu pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2034 sekitar pukul 05.30 wib di halaman masjid Jami Al- Mukhlisin Kampung Pedurenan, kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih.
“Waktu dan tempat tersangka diamankan tersangka ZA dan AU diamankan di SPBU Jatiasih Kota Bekasi pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 wib,” imbuhnya.
Sedangkan satu tersangka lain diamankan di Kalimalang Perumahan Galaxy Kelurahan Jaka setia Bekasi Selatan pada hari Rabu tanggal 10 Juli pukul 13.00 wib.
Para pelaku melancarkan aksinya di tempat-tempat yang yang sering korbannya itu lengah yang mana pada saat itu tersangka dan AU (13 tahun) membawa motor dan membonceng tersangka ZA. Pada saat perjalanan tersangka ZA turun dan langsung mencari kunci kontak kemudian langsung membawa motor korban.
“Tersangka mendorong motor korban menggunakan motor yang dikendarai oleh pelaku lainnya dengan cara mendorong menggunakan kaki sedangkan tersangka RS yang menaiki sepeda motor korban ikut bersamanya selanjutnya motor hasil curian dijual kepada penadah inisial FF,” ungkapnya lagi.
Pelaku anak di bawah umur berinisial AU (13 tahun) merupakan keponakan dari tersangka ZA. AU ini ikut serta dalam melakukan curanmor dengan iming-iming membagi hasil dari penjualan sepeda motor curian tersebut.
“Uangnya digunakan untuk judi online, itu keterangan dari para tersangka. Tersangka anak AU ini Sudah 2 bulan ikut ZA pamannya,” ungkap Kasat.
Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban hingga menggunakan cara mendorong sepeda motor yang tidak terkunci.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP subside Pasal 480 KUHP. Tersangka AU, yang masih berusia 17 tahun, akan diproses melalui Undang-Undang Peradilan Anak.
Kasat Reskrim meminta doa semoga kedepannya Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akan terus melakukan pengungkapan kasus- kasus pencurian sepeda motor ini.
Dengan pengungkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan mereka. Pastikan untuk selalu mengunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan, serta parkir di tempat yang aman dan terawasi.


