GANTARITV.COM Tangerang Selatan – Kasus dugaan penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Ciputat akhirnya berujung damai setelah proses mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. Kasus yang menyeret nama S.Y. sebagai terlapor atas laporan yang diajukan oleh Paulus Tarigan, S.H., mewakili kliennya Sdri. N, sempat viral akibat aksi spontan dua anak tersangka yang mengaku ingin menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka.
Mediasi dan Pencabutan Laporan
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini dan menginstruksikan Kapolsek Ciputat Timur untuk menangani kasus ini secara profesional. Sebagai tindak lanjut, Kapolsek Ciputat Timur menangguhkan penahanan tersangka dan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Proses mediasi berlangsung di Jl. Pondok Jagung Timur No.35, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, dihadiri oleh kedua pihak beserta kuasa hukum dan keluarga masing-masing. Drs. H. Muslih, M.M., tokoh masyarakat yang bertindak sebagai mediator, membantu menyampaikan pertimbangan hukum dan sosial dalam penyelesaian perkara ini.
Setelah melalui diskusi, pelapor dan tersangka sepakat untuk berdamai, yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan perdamaian dan pencabutan laporan polisi sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Pernyataan dari Para Pihak
Dalam konferensi pers usai mediasi, Paulus Tarigan, S.H., kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa kliennya hanya ingin menuntut keadilan secara hukum tanpa bermaksud memperkeruh suasana. Ia mengapresiasi Polsek Ciputat Timur dan Polres Tangerang Selatan atas kinerja profesional mereka dalam menangani perkara ini hingga mencapai solusi damai.
Sementara itu, perwakilan keluarga tersangka, Yelvin, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang sempat terjadi akibat viralnya aksi dua anak tersangka. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk spontanitas karena kepedulian mereka terhadap ibu mereka, bukan untuk menebus penangguhan penahanan ke kepolisian.
Yeldi, suami tersangka, juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Ciputat Timur yang telah memfasilitasi perdamaian ini. Ia menegaskan bahwa aksi kedua anaknya dilakukan tanpa sepengetahuannya dan bahwa tidak ada permintaan uang dari pihak kepolisian dalam penyelesaian perkara ini.
Restorative Justice sebagai Solusi Hukum
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar, menerima dokumen pencabutan laporan dan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga menyoroti bahwa penyelesaian ini menjadi contoh penerapan Restorative Justice, yang mengedepankan mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan guna menjaga harmoni sosial di masyarakat.