Purwakarta — Proses pemulangan jenazah dua korban kekejaman Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dari Papua berlangsung penuh duka dan haru. Jenazah Rahmat Hidayat dan Saepudin berhasil dipulangkan ke kampung halaman mereka di Desa Sukajadi, Purwakarta, Jawa Barat dengan kondisi layak berkat dukungan penuh dari Polri dan pemerintah.
Dalam pernyataan resmi, perwakilan keluarga yang juga menjabat sebagai Kasie Pemerintahan Desa Sukajadi menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memfasilitasi proses pemulangan jenazah.
“Saya atas nama keluarga dan pemerintah desa mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pemerintah yang telah membantu memulangkan jenazah almarhum Saepudin, korban kekejaman KKB,” ujarnya.
Ia juga menyerukan agar negara bertindak tegas terhadap kelompok bersenjata tersebut.
“Kami berharap Polri dan pemerintah tegas dan tidak ragu untuk memberantas KKB hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Istri Korban: Jangan Beri Ruang untuk KKB
Ratna, istri dari almarhum Rahmat Hidayat, juga turut menyampaikan rasa syukur atas kepedulian dan bantuan yang diberikan dalam proses pemulangan jenazah suaminya.
“Saya Ratna, istri dari korban kekejaman KKB di Papua, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan Polri yang telah membantu proses pemulangan jenazah suami saya,” ujarnya dengan suara penuh haru.
Ratna menyampaikan harapan tegas kepada aparat untuk tidak memberi ruang sedikit pun kepada kelompok kriminal bersenjata.
“Saya berpesan agar KKB segera diberantas dan dibumihanguskan, demi keamanan masyarakat di Papua dan seluruh Indonesia,” tandasnya.
Negara Hadir untuk Warga
Pernyataan dari keluarga korban ini menjadi cerminan duka mendalam yang dirasakan masyarakat sipil akibat kekerasan bersenjata. Melalui Operasi Damai Cartenz, Kepolisian Negara Republik Indonesia terus menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk gangguan keamanan oleh KKB.
Pemulangan jenazah kedua korban menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam menjamin hak, keselamatan, dan martabat setiap warga negara Indonesia di mana pun mereka berada.