GANTARITV.COM Jakarta Barat – Seorang juru parkir (Jurkir) bernama FO menjadi korban penganiayaan oleh temannya sendiri yang berinisial MK alias Rio alias Ambon (37).
Insiden ini bermula saat FO sedang bekerja sebagai juru parkir di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pada Sabtu, 10 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, FO dipanggil dan diajak oleh seseorang bernama Encek bersama pelaku MK alias Rio untuk pergi menggunakan sepeda motor milik FO.
Di tengah perjalanan, tepatnya di daerah Tanjung Duren, pelaku MK alias Rio meminta untuk berhenti. Setelah turun dari motor, pelaku pamit akan masuk ke dalam komplek, sementara FO disuruh menunggu. Namun, FO merasa keberatan dan memilih meninggalkan pelaku.
Sesampainya di tempat parkir di putaran Jalan Panjang, Duri Kepa, Kebon Jeruk, FO masih menunggu giliran untuk memarkir. Tiba-tiba, pelaku MK alias Rio datang menghampiri FO dan tanpa banyak bicara langsung menyerang serta membacok kaki dan tangan kiri FO dengan celurit. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, menjelaskan bahwa motif penganiayaan ini adalah kekesalan pelaku terhadap korban yang telah meninggalkannya di Tanjung Duren.
Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk, dibantu oleh Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap pelaku di daerah Tanjung Duren. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara.