Gantari TV

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

GANTARITV.COM JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.

“Maka hal tersebut tentu saja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan tersebut diteken pada 9 Desember 2025.

Dalam Perpol itu, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.

Habiburokhman menilai, jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkas Habiburokhman.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Panglima TNI Hadiri Peringatan Nuzulul Quran 1446 H/2025 M di Mabes TNI

Panglima TNI Hadiri Peringatan Nuzulul Quran 1446 H/2025 M di Mabes TNI

GANTARITV.COM (Puspen TNI) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Ceramah Rohani Islam dalam rangka peringatan Nuzulul Quran 1446

5 Personel Bidhumas Polda Metro Jaya Berprestasi Terima Reward

5 Personel Bidhumas Polda Metro Jaya Berprestasi Terima Reward

GANTARITV.COM Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikan penghargaan kepada 5 Personel Humas. Penghargaan diberikan

Peringatan Hari Anak Nasional, Pj Wali Kota Bekasi Berikan Apresiasi Kepada Penggiat Pengajar Non formal

Peringatan Hari Anak Nasional, Pj Wali Kota Bekasi Berikan Apresiasi Kepada Penggiat Pengajar Non formal

GANTARITV.COM BEKASI - Peringatan hari Anak Nasional tahun 2024 dirangkaikan dengan Jelajah Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) oleh Kementerian Pemberdayaan

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Makasar Giat Komsos Wujudkan Kamtibmas Aman

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Makasar Giat Komsos Wujudkan Kamtibmas Aman

GANTARITV.COM Kodim 0505/Jakarta Timur - Babinsa Kelurahan Makasar Serda M.lukman Koptu Wahyu bersama Bhabinkamtibmas dan Satpol-PP sambangi perangkat RT/RW bahas Kamtibmas

Premanisme Berkedok “Pak Ogah”, Dua Pemalak Diringkus Polsek Kemayoran di Jembatan Marto

Premanisme Berkedok “Pak Ogah”, Dua Pemalak Diringkus Polsek Kemayoran di Jembatan Marto

Jakarta Pusat – Dua pria berinisial RH (27) dan AF (31) yang kerap memalak pengendara dengan modus berpura-pura mengatur lalu

Wakili Panglima, Irjen Kukuhkan Emergency Medical Team TNI Tahun 2024

Wakili Panglima, Irjen Kukuhkan Emergency Medical Team TNI Tahun 2024

GANTARITV.COM (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang diwakili oleh Irjen TNI Laksdya TNI Dadi Hartanto, M.Tr. (Han)., M.Tr.Opsla

Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan

Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan

GANTARITV.COM Bogor – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay dan Wakapolda Metro Jaya

Sinergitas Babinsa dan Warga Bersihkan Sungai Ciliwung

Sinergitas Babinsa dan Warga Bersihkan Sungai Ciliwung

GANTARITV.COM Jakarta Timur - Bertempat di Bantaran Sungai Ciliwung Rt. 002 Rw. 004 Kel. Bidara Cina Kec. Jatinegara Jakarta Timur, Babinsa

Danlanud Sultan Hasanuddin Mengikuti Entry Briefing Panglima Komando Operasi Udara II

Danlanud Sultan Hasanuddin Mengikuti Entry Briefing Panglima Komando Operasi Udara II

GANTARITV.COM Makassar - Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji G, S.E., M.M., CHRMP., mengingkuti Entry Briefing Panglima Komando

Patroli Kamtibmas Ramadhan: Polsek Bantar Gebang Pastikan Keamanan Masyarakat

Patroli Kamtibmas Ramadhan: Polsek Bantar Gebang Pastikan Keamanan Masyarakat

GANTARITV.COM Bekasi - Aiptu Sarjono, Bhabinkamtibmas dari Polsek Bantar Gebang, melaksanakan patroli Kamtibmas di kawasan Warga Raya PTI, Perum Pondok