Gantari TV

Ketua KPU RI: Draf final PKPU soal pilkada sudah Akomodir, putusan MK ini isinya

GANTARITV.COM Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan draf revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Draf final ini dibuat dengan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sabtu (24/8/2024) terdapat 3 pasal yang mengakomodir putusan MK tersebut. Yakni pada pasal 11, pasal 13 dan pasal 15.

KPU Susun Draf PKPU Pilkada Akomodasi Putusan MK, Dikonsultasikan ke DPR Senin
Pada Pasal 11 disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon. Hal ini dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah.

Berikut isi pasal 11
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan

4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan

b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:

1) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

2) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

3) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan

4) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

(5) Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

(6) Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(7) Ketentuan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

KPU DKI Tetapkan Syarat Parpol Usung Cagub 7,5%, Ikuti Putusan MK

Sementara itu pada pasal 13, KPU merinci dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu. Salah satunya yakni terkait dengan surat keputusan pimpinan partai politik, hingga pengisian formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.

Selanjutnya, pada pasal 15, KPU mencantumkan terkait syarat usia minimal calon kepala daerah. Dimana, batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Berikut isi pasal 15
Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka mulai 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Sementara itu, DPR dan KPU menjalankan rapat konsultasi terkait revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 digelar pada Senin (26/8). KPU memastikan revisi PKPU tersebut akan terbit sebelum pendaftaran pasangan calon.

“KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Pataka dan Tanda Kesatuan Korlantas Polri Baru Resmi Ditetapkan Untuk Digunakan

Pataka dan Tanda Kesatuan Korlantas Polri Baru Resmi Ditetapkan Untuk Digunakan

GANTARITV.COM Jakarta, –Kapolri resmi menandatangani Surat Keputusan Nomor: KEP/1616/IX/2024 mengenai Pataka Korps Lalu Lintas Polri, Tanda Kesatuan Lalu Lintas, serta

Komnas HAM Desak Penegakan Hukum yang Adil atas Gugurnya 3 Polisi Saat Bubarkan Sabung Ayam di Way Kanan

Komnas HAM Desak Penegakan Hukum yang Adil atas Gugurnya 3 Polisi Saat Bubarkan Sabung Ayam di Way Kanan

GANTARITV.COM Way Kanan – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melakukan kunjungan investigasi ke lokasi penembakan tiga anggota

Menhan Prabowo Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI

Menhan Prabowo Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI

GANTARITV.COM Jakarta - Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto didampingi Wakil Menteri Pertahanan RI M. Herindra, menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi

Bersama Forkopimda Kapolres Simalungun Pantau Kesiapan Operasi Ketupat Toba 2025, Pastikan Arus Mudik Lebaran Lancar

Bersama Forkopimda Kapolres Simalungun Pantau Kesiapan Operasi Ketupat Toba 2025, Pastikan Arus Mudik Lebaran Lancar

GANTARITV.COM Simalungun - Dalam rangka memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, Forkopimda Kabupaten Simalungun melakukan

Babinsa Koramil 02 Pondokgede bersama Tiga Pilar Beri Penyuluhan, Tekan Kenakalan Remaja di SMPN 20 Kota Bekasi

Babinsa Koramil 02 Pondokgede bersama Tiga Pilar Beri Penyuluhan, Tekan Kenakalan Remaja di SMPN 20 Kota Bekasi

GANTARITV.COM BEKASI - Upaya pencegahan kenakalan remaja terus digencarkan oleh aparat gabungan di Kota Bekasi. Kali ini, Babinsa Jatibening Baru

Kapolri Pimpin Pelepasan 315.718 Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-78

Kapolri Pimpin Pelepasan 315.718 Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-78

GANTARITV.COM Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin pelepasan simbolis 315.718 paket sembako dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78 Lapangan

Polda Metro Jaya Siap Amankan Peringatan Hari Tani ke-65, Kapolda Ajak Warga Jaga Jakarta

Polda Metro Jaya Siap Amankan Peringatan Hari Tani ke-65, Kapolda Ajak Warga Jaga Jakarta

JAKARTA – Polda Metro Jaya menyiagakan 9.498 personel gabungan untuk mengamankan peringatan Hari Tani Nasional ke-65 di kawasan DPR/MPR RI,

Wujud Kepedulian Lingkungan dan Keselamatan Masyarakat Sekitar

Wujud Kepedulian Lingkungan dan Keselamatan Masyarakat Sekitar

KOTA BEKASI — Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatiluhur, Aipda Apriyadi, bersama warga RW 04, melaksanakan

Raperda Perubahan PAD dan APBD 2025, Wali Kota Bekasi Akan Lapor Gubernur Jabar untuk di Evaluasi

Raperda Perubahan PAD dan APBD 2025, Wali Kota Bekasi Akan Lapor Gubernur Jabar untuk di Evaluasi

GANTARITV.COM - Hari ini, Persetujuan bersama mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pendapatan Asli Daerah dan Belanja Daerah tahun anggaran

Polwan Polres Simalungun Gelar Lomba Makan Kerupuk dalam Rangka HUT Polwan RI ke-76 Tahun 2024

Polwan Polres Simalungun Gelar Lomba Makan Kerupuk dalam Rangka HUT Polwan RI ke-76 Tahun 2024

GANTARITV.COM Simalungun, – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan Republik Indonesia ke-76 tahun 2024, Polwan Polres Simalungun mengadakan kegiatan lomba makan