Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan daring berskala internasional dengan modus jual beli saham dan aset kripto fiktif, yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 18 miliar. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pencapaian luar biasa dalam penanganan kejahatan digital lintas negara.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pencapaian penting karena kejahatan siber, terutama yang melibatkan jaringan internasional, sangat sulit untuk diungkap.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Siber, yang berhasil membongkar jaringan penipuan saham dan kripto internasional. Ini menjadi bukti nyata bahwa Polri mampu menghadapi tantangan digital global,” ujar Anam.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan Direktorat Siber Polda Metro Jaya sebagai role model nasional dalam pemberantasan kejahatan online, berkat keteladanan dalam hal penguasaan teknologi, sumber daya manusia, dan akuntabilitas proses penyidikan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (2/5/2025), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penipuan ini melibatkan pelaku dari luar negeri, salah satunya berasal dari Malaysia.
Sementara itu, Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu mengungkapkan bahwa sindikat tersebut menciptakan dan memperdagangkan aset kripto fiktif melalui aplikasi palsu, sehingga para korban mengalami kerugian total sebesar Rp 18.332.100.000.
“Para tersangka memanfaatkan teknologi dan ketidaktahuan publik soal aset kripto untuk menjerat korban. Kami akan terus mendalami jaringan ini dan memastikan pelaku lainnya segera ditangkap,” ujar Kombes Roberto.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menangani kejahatan siber secara serius dan profesional, seiring dengan meningkatnya kompleksitas ancaman digital di era teknologi informasi.